Vaksin Sinovac Diakui, Warga Indonesia Bisa Masuk Australia

Sabtu, 02 Oktober 2021 - 00:27 WIB
Australia mengakui vaksin Sinovac. Foto/agenciapi.co
CANBERRA - Pemerintah Australia telah menyatakan siap untuk membuka diri kepada dunia. Seiring dengan langkah itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan Australia, Therapeutic Goods Administration (TGA), telah mengeluarkan penilaian terhadap vaksin Sinovac dan Covishield.

Dalam penilaiannya, TGA menganggap kedua vaksin itu sebagai 'vaksin yang diakui' bagi pelancong internasional yang masuk ke negara itu sebagai vaksin yang tepat. Ini merupakan tambahan dari empat vaksin yang telah disetujui sebelumnya untuk digunakan di Australia yaitu Pfizer, AstraZeneca, Moderna dan Johnson & Johnson.

"Pengakuan vaksin ini mendukung kembalinya warga Australia yang telah mendapatkan vaksinasi ini di luar negeri, dan akan memungkinkan dibukanya kembali kelompok lain seperti pelajar internasional yang telah divaksinasi dengan vaksin ini di negara-negara seperti Indonesia, India dan China," kata Kedutaan Besar Australia dalam rilis yang diterima Sindonews, Jumat (1/10/2021).



TGA akan melanjutkan penilaiannya terhadap vaksin lain untuk tujuan menentukan 'vaksin yang diakui' berdasarkan data yang tersedia dan data yang disediakan.



“Dalam beberapa pekan mendatang, Menteri Kesehatan akan mempertimbangkan pembaruan pada penetapan Darurat Undang-Undang Biosekuriti untuk memfasilitasi beberapa perubahan ini bagi wisatawan Australia yang telah divaksinasi penuh saat kami melanjutkan Rencana Nasional untuk membuat Australia kembali normal dan membuka kembali negara kami dengan aman,” ungkap Perdana Menteri Australia Scott Morrison.

Lebih dari 680.000 warga Australia telah kembali sejak pemerintah negara itu merekomendasikan warga untuk mempertimbangkan lagi perlunya bepergian ke luar negeri pada Maret tahun lalu. Pemerintah Australia siap membantu lebih banyak orang untuk kembali dengan bekerja sama dengan negara bagian dan teritori.

Warga negara Australia dan penduduk tetap yang telah divaksinasi dengan vaksin yang disetujui TGA di luar negeri sudah dapat mengunjungi dokter umum atau apoteker lokal mereka di Australia untuk memperbarui status vaksinasi COVID-19 mereka di Australian Immunization Register, untuk dapat menunjukkan bukti vaksinasi di Australia.

"Dalam beberapa pekan mendatang, pemerintah Australia juga akan menyelesaikan proses agar warga dapat menunjukkan status vaksinasi mereka jika mereka telah memiliki 'vaksin yang diakui' TGA. Warga yang telah menerima vaksin yang tidak diakui oleh TGA, atau yang tidak divaksinasi, akan diminta untuk melakukan karantina terkelola selama 14 hari pada saat kedatangan," bunyi rilis tersebut.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More