Malaysia Ancam Pecat Guru yang Tak Vaksin saat Sekolah Dibuka
Jum'at, 01 Oktober 2021 - 19:04 WIB
KUALA LUMPUR - Para guru Malaysia yang menolak vaksinasi COVID-19 akan menghadapi tindakan disipliner dan kemungkinan pemecatan.
Pemerintah mengumumkan kebijakan itu pada Kamis (30/9/2021). Setelah hampir setengah tahun belajar online, para siswa akan mulai kembali ke lembaga pendidikan mulai 3 Oktober, dengan kapasitas ruang kelas dibatasi hingga 50%.
Namun, menurut data Kementerian Pendidikan Malaysia, ada 2.000 guruh yang masih belum menerima suntikan vaksin meskipun itu menjadi persyaratan untuk kembali bekerja secara langsung.
Pengumuman oleh Departemen Layanan Umum (PSD) tentang rencana pembukaan kembali sekolah datang ketika Menteri Pendidikan Malaysia Radzi Jidin memperingatkan para guru yang tidak divaksinasi bahwa pemerintah akan memberi sanksi terhadap mereka, termasuk pemutusan kontrak kerja mereka.
PSD telah menetapkan batas waktu 1 November untuk semua pegawai negeri sipil (PNS), termasuk guru, untuk mendapatkan suntikan vaksin.
“Jika petugas publik belum menerima vaksin setelah periode yang ditentukan tanpa pengecualian dari petugas medis pemerintah, maka petugas tersebut dapat dikenakan tindakan disipliner sesuai peraturan yang berlaku saat ini,” papar pernyataan departemen itu.
Pemerintah mengumumkan kebijakan itu pada Kamis (30/9/2021). Setelah hampir setengah tahun belajar online, para siswa akan mulai kembali ke lembaga pendidikan mulai 3 Oktober, dengan kapasitas ruang kelas dibatasi hingga 50%.
Namun, menurut data Kementerian Pendidikan Malaysia, ada 2.000 guruh yang masih belum menerima suntikan vaksin meskipun itu menjadi persyaratan untuk kembali bekerja secara langsung.
Pengumuman oleh Departemen Layanan Umum (PSD) tentang rencana pembukaan kembali sekolah datang ketika Menteri Pendidikan Malaysia Radzi Jidin memperingatkan para guru yang tidak divaksinasi bahwa pemerintah akan memberi sanksi terhadap mereka, termasuk pemutusan kontrak kerja mereka.
PSD telah menetapkan batas waktu 1 November untuk semua pegawai negeri sipil (PNS), termasuk guru, untuk mendapatkan suntikan vaksin.
“Jika petugas publik belum menerima vaksin setelah periode yang ditentukan tanpa pengecualian dari petugas medis pemerintah, maka petugas tersebut dapat dikenakan tindakan disipliner sesuai peraturan yang berlaku saat ini,” papar pernyataan departemen itu.
Lihat Juga :
tulis komentar anda