AS Jatuhkan Sanksi Baru kepada Hizbullah

Sabtu, 18 September 2021 - 04:32 WIB
Sanksi tersebut mengharuskan semua properti individu yang tercantum dalam daftar diblokir dan dilaporkan ke Kantor Pengawasan Aset Asing Departemen Keuangan. Mereka juga membatasi individu dari mengirim atau menerima dana, barang, atau jasa oleh, ke, atau untuk kepentingan orang yang terkena sanksi.

Hizbullah telah ditetapkan sebagai kelompok teroris oleh lebih dari 20 negara, termasuk AS, Israel, Kanada, dan Inggris.

Baca juga: Israel: Dunia Harus Akhiri Keberadaan Iran dan Hizbullah
(ian)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!