Misterius, Muncul Tanda Peringatan 'Dilarang Mengencingi Rusia' di Perbatasan Norwegia
Rabu, 01 September 2021 - 19:22 WIB
Menurut dia, rambu itu mungkin dipasang sebagai peringatan agar tidak berperilaku menghina atau provokatif, karena mengabaikan seruan agar tidak melanggar aturan perbatasan.
"Jelas bahwa jika Anda berdiri dan mengencingi Rusia, itu tentu saja dapat dianggap menghina," Hoilund menegaskan.
Insiden seperti itu dilaporkan dari waktu ke waktu, dan terserah kepada polisi untuk menilai apakah itu merupakan perilaku menghina atau tidak. Namun, komisaris perbatasan tidak mengetahui adanya kasus semacam itu di sisi perbatasan Norwegia.
"Pada umumnya, baik penduduk lokal maupun wisatawan sangat baik dalam mematuhi peraturan yang ada. Jadi saya tidak bisa mengatakan bahwa ini adalah masalah," terangnya.
Baca juga: Jet Tempur Rusia Cegat Pesawat AS dan Norwegia di Atas Laut Barents
Angkatan Bersenjata Norwegia juga tidak mengetahui tanda baru itu dan berjanji untuk melihatnya lebih dekat.
Komisaris perbatasan mengatakan bahwa pihak berwenang sekarang sedang mempertimbangkan apa yang harus dilakukan dengan tanda itu, menyarankan bahwa tanda itu kemungkinan akan dihapus karena informasi ini harus ditemukan di tempat lain. Menurut Hoilund, melanggar peraturan perbatasan dapat dikenai denda sebesar USD345 atau sekitar Rp4,9 juta.
"Jelas bahwa jika Anda berdiri dan mengencingi Rusia, itu tentu saja dapat dianggap menghina," Hoilund menegaskan.
Insiden seperti itu dilaporkan dari waktu ke waktu, dan terserah kepada polisi untuk menilai apakah itu merupakan perilaku menghina atau tidak. Namun, komisaris perbatasan tidak mengetahui adanya kasus semacam itu di sisi perbatasan Norwegia.
"Pada umumnya, baik penduduk lokal maupun wisatawan sangat baik dalam mematuhi peraturan yang ada. Jadi saya tidak bisa mengatakan bahwa ini adalah masalah," terangnya.
Baca juga: Jet Tempur Rusia Cegat Pesawat AS dan Norwegia di Atas Laut Barents
Angkatan Bersenjata Norwegia juga tidak mengetahui tanda baru itu dan berjanji untuk melihatnya lebih dekat.
Komisaris perbatasan mengatakan bahwa pihak berwenang sekarang sedang mempertimbangkan apa yang harus dilakukan dengan tanda itu, menyarankan bahwa tanda itu kemungkinan akan dihapus karena informasi ini harus ditemukan di tempat lain. Menurut Hoilund, melanggar peraturan perbatasan dapat dikenai denda sebesar USD345 atau sekitar Rp4,9 juta.
Lihat Juga :