6 Milisi Islamis Dihukum Mati atas Pembunuhan 2 Aktivis Gay
Rabu, 01 September 2021 - 15:06 WIB
DHAKA - Pengadilan Bangladesh menjatuhkan hukuman mati terhadap enam milisi kelompok Islamis, Ansar Al-Islam. Keenam orang tersebut dinyatakan bersalah atas pembunuhan brutal terhadap dua aktivis hak-hak gay.
Xulhaz Mannan, aktivis dan editor majalah untuk komunitas gay dan lesbian Bangladesh, dan sesama aktivis Mahbub Tonoy dibacok hingga tewas di sebuah apartemen di Dhaka oleh para penyerang pada April 2016. Para pelaku beraksi dengan parang dan senjata lainnya saat itu.
Hakim pengadilan anti-terorisme khusus memerintahkan hukuman mati terhadap enam anggota kelompok Ansar Al-Islam pada hari Selasa. Vonis mati itu diungkap jaksa Golam Sarwar Khan kepada wartawan.
Empat dari enam terdakwa yang dinyatakan bersalah masih buron. Dua terdakwa lain dalam kasus ini dibebaskan dengan jaminan.
Nazrul Islam, salah satu pengacara terdakwa, mengatakan akan mengajukan banding.
“Klien saya sama sekali tidak bersalah. Mereka tidak terkait dengan pembunuhan ini. Mereka dijebak secara tidak adil,” katanya, seperti dilansir AFP, Rabu (1/9/2021).
Hukuman itu adalah pertama kalinya pengadilan Bangladesh bertindak atas kekerasan terhadap aktivis hak-hak gay.
Homoseksualitas adalah ilegal di negara mayoritas Muslim tersebut dan keamanan diperketat di sekitar pengadilan untuk sidang vonis tersebut.
Al-Qaeda cabang anak benua India mengaku bertanggung jawab atas pembunuhan dua aktivis hak-hak gay tersebut. Kelompok itu mengatakan bahwa keduanya "mempromosikan homoseksualitas". Namun polisi menyalahkan kelompok ekstremis lokal.
Xulhaz Mannan, aktivis dan editor majalah untuk komunitas gay dan lesbian Bangladesh, dan sesama aktivis Mahbub Tonoy dibacok hingga tewas di sebuah apartemen di Dhaka oleh para penyerang pada April 2016. Para pelaku beraksi dengan parang dan senjata lainnya saat itu.
Hakim pengadilan anti-terorisme khusus memerintahkan hukuman mati terhadap enam anggota kelompok Ansar Al-Islam pada hari Selasa. Vonis mati itu diungkap jaksa Golam Sarwar Khan kepada wartawan.
Empat dari enam terdakwa yang dinyatakan bersalah masih buron. Dua terdakwa lain dalam kasus ini dibebaskan dengan jaminan.
Nazrul Islam, salah satu pengacara terdakwa, mengatakan akan mengajukan banding.
“Klien saya sama sekali tidak bersalah. Mereka tidak terkait dengan pembunuhan ini. Mereka dijebak secara tidak adil,” katanya, seperti dilansir AFP, Rabu (1/9/2021).
Hukuman itu adalah pertama kalinya pengadilan Bangladesh bertindak atas kekerasan terhadap aktivis hak-hak gay.
Homoseksualitas adalah ilegal di negara mayoritas Muslim tersebut dan keamanan diperketat di sekitar pengadilan untuk sidang vonis tersebut.
Al-Qaeda cabang anak benua India mengaku bertanggung jawab atas pembunuhan dua aktivis hak-hak gay tersebut. Kelompok itu mengatakan bahwa keduanya "mempromosikan homoseksualitas". Namun polisi menyalahkan kelompok ekstremis lokal.
Lihat Juga :
tulis komentar anda