6 Milisi Islamis Dihukum Mati atas Pembunuhan 2 Aktivis Gay

Rabu, 01 September 2021 - 15:06 WIB
Pengadilan Bangladesh menghukum mati enam anggota kelompok milisi Islamis atas pembunuhan brutal terhadap dua aktivis hak-hak gay. Foto/REUTERS/Ilustrasi
DHAKA - Pengadilan Bangladesh menjatuhkan hukuman mati terhadap enam milisi kelompok Islamis, Ansar Al-Islam. Keenam orang tersebut dinyatakan bersalah atas pembunuhan brutal terhadap dua aktivis hak-hak gay.

Xulhaz Mannan, aktivis dan editor majalah untuk komunitas gay dan lesbian Bangladesh, dan sesama aktivis Mahbub Tonoy dibacok hingga tewas di sebuah apartemen di Dhaka oleh para penyerang pada April 2016. Para pelaku beraksi dengan parang dan senjata lainnya saat itu.

Baca juga: Taliban Tunjukkan Pasukan Khusus di Bandara Kabul: 'Ini Pelajaran bagi Dunia'

Hakim pengadilan anti-terorisme khusus memerintahkan hukuman mati terhadap enam anggota kelompok Ansar Al-Islam pada hari Selasa. Vonis mati itu diungkap jaksa Golam Sarwar Khan kepada wartawan.

Empat dari enam terdakwa yang dinyatakan bersalah masih buron. Dua terdakwa lain dalam kasus ini dibebaskan dengan jaminan.

Nazrul Islam, salah satu pengacara terdakwa, mengatakan akan mengajukan banding.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!