Benny Wenda Hasut Warga Papua Barat Tak Rayakan Hari Kemerdekaan Indonesia

Senin, 16 Agustus 2021 - 14:36 WIB
Wenda pernah dipenjara pada 2002 di Jayapura. Saat itu, dia disinyalir mengerahkan massa untuk membakar kantor polisi, hingga harus dihukum penjara. Dia disidang pada September 2002 dan akhirnya tetap dipenjara. Wenda dan tim pembelanya menilai persidangan itu cacat hukum.

Wenda berhasil kabur dari tahanan pada Oktober 2002. Dibantu aktivis kemerdekaan Papua Barat, dia diselundupkan ke Papua Nugini. Atas bantuan LSM Eropa dia melakukan perjalanan ke Inggris, di sana Wenda diberikan suaka politik.

Sejak 2003, dia dan istrinya Maria serta anak-anaknya memilih menetap di Inggris.

Pada 2011, Pemerintah Indonesia pernah mengeluarkan Red Notice dan Surat Perintah Penangkapan Internasional untuk penangkapan Wenda atas kejahatan yang ditujukan padanya. Wenda mengeklaim Red Notice itu sudah dicabut.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(min)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More