Uni Emirat Arab Larang Masuk Pelancong dari Indonesia karena COVID-19
Sabtu, 10 Juli 2021 - 15:33 WIB
Kategori lain yang dikecualikan dari penangguhan adalah warga negara UEA dan kerabat tingkat pertama mereka, misi diplomatik, golden and silver residence holders [pemegang tempat tinggal emas dan perak], delegasi resmi dan pengusaha, dan pekerja penting.
Kategori pekerja esensial, menurut klasifikasi Otoritas Federal untuk Identitas dan Kewarganegaraan (ICA), yang mencakup awak pesawat pengiriman dan transit asing.
Mereka yang dibebaskan dari larangan masuk harus mematuhi tindakan pencegahan seperti karantina 10 hari dan tes PCR di bandara pada hari keempat dan kedelapan setelah tiba di UEA.
Warga negara UEA, seperti dikutip Al Arabiya, juga dilarang bepergian ke Indonesia dan Afghanistan dengan pengecualian misi diplomatik negara, kasus perawatan darurat, delegasi resmi atau delegasi ekonomi dan ilmiah yang telah diberi izin sebelumnya.
Penerbangan kargo akan terus beroperasi antara UEA, Indonesia dan Afghanistan.
Kategori pekerja esensial, menurut klasifikasi Otoritas Federal untuk Identitas dan Kewarganegaraan (ICA), yang mencakup awak pesawat pengiriman dan transit asing.
Mereka yang dibebaskan dari larangan masuk harus mematuhi tindakan pencegahan seperti karantina 10 hari dan tes PCR di bandara pada hari keempat dan kedelapan setelah tiba di UEA.
Warga negara UEA, seperti dikutip Al Arabiya, juga dilarang bepergian ke Indonesia dan Afghanistan dengan pengecualian misi diplomatik negara, kasus perawatan darurat, delegasi resmi atau delegasi ekonomi dan ilmiah yang telah diberi izin sebelumnya.
Penerbangan kargo akan terus beroperasi antara UEA, Indonesia dan Afghanistan.
(min)
Lihat Juga :