Langka, Kedubes AS Kecam Penghancuran Rumah Warga Palestina Oleh Israel

Jum'at, 09 Juli 2021 - 05:49 WIB
Kantor Perdana Menteri Israel Naftali Bennett menanggapi kritik AS dengan mengatakan: "Perdana Menteri menghargai dan menghormati pemerintah Amerika. Pada saat yang sama, ia bertindak semata-mata sesuai dengan pertimbangan keamanan Negara Israel dan melindungi kehidupan warga negara Israel."

Israel telah memberlakukan kebijakan penghancuran rumah sebagai hukuman terhadap keluarga mereka yang dituduh melakukan aksi teror, bahkan ketika terdakwa telah dibunuh. Itu dilakukan sejak pendudukannya secara resmi dimulai pada tahun 1967.

Hakim David Mintz, salah satu dari tiga hakim yang mengawasi petisi keluarga Shalabi, menulis: "perlunya pencegahan bahkan ketika menyangkut tempat tinggal yang mencakup anak di bawah umur".

Baca juga: Aksi Balasan, Warga Palestina di Israel Bersiap Gelar Pawai Bendera Palestina

Hakim menolak klaim keluarga bahwa Shalabi menderita masalah kesehatan mental dan memutuskan bahwa dia melakukan serangan dengan motif nasionalis.

Menurut kelompok hak asasi Israel B'Tselem setidaknya 28 orang, termasuk 11 anak-anak, telah kehilangan tempat tinggal akibat hukuman pembongkaran rumah sejak awal tahun lalu. Di tengah praktik Israel yang paling sering digunakan selama Intifadah Kedua, pasukan Israel telah menghancurkan lebih dari 650 rumah Palestina sebagai hukuman, menggusur lebih dari 4.000 orang.

Dalam beberapa kasus, apartemen tertentu di dalam gedung yang lebih besar yang menampung banyak keluarga telah dihancurkan, sehingga merusak integritas struktural seluruh bangunan.

Hukuman kolektif adalah ilegal menurut hukum internasional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!