Parlemen Jerman Dukung Larangan Pengibaran Bendera Hamas
Jum'at, 25 Juni 2021 - 23:01 WIB
Pengunjuk rasa membawa bendera Hamas. Foto/REUTERS
BERLIN - Majelis rendah parlemen Jerman , Bundestag, mengesahkan Undang-undang (UU) yang melarang simbol-simbol kelompok yang ditetapkan sebagai organisasi teroris oleh Uni Eropa (UE), termasuk Hamas.
Undang-undang baru itu masih harus disetujui majelis Bundesratupper. Aturan itu juga melarang simbol Partai Pekerja Kurdistan (PKK), yang terdaftar sebagai kelompok teroris oleh Turki dan sekutu Baratnya.
Sebelumnya, hanya simbol organisasi yang dilarang oleh Jerman yang dilarang pemerintah.
Baca juga: PBB: Israel Blak-blakan Langgar Hukum Internasional, Setop Permukiman
Langkah itu dilakukan setelah beberapa demonstrasi pro-Palestina dan anti-Semit di Jerman selama eskalasi konflik Timur Tengah pada Mei.
Undang-undang baru itu masih harus disetujui majelis Bundesratupper. Aturan itu juga melarang simbol Partai Pekerja Kurdistan (PKK), yang terdaftar sebagai kelompok teroris oleh Turki dan sekutu Baratnya.
Sebelumnya, hanya simbol organisasi yang dilarang oleh Jerman yang dilarang pemerintah.
Baca juga: PBB: Israel Blak-blakan Langgar Hukum Internasional, Setop Permukiman
Langkah itu dilakukan setelah beberapa demonstrasi pro-Palestina dan anti-Semit di Jerman selama eskalasi konflik Timur Tengah pada Mei.
Lihat Juga :