PBB: Israel Blak-blakan Langgar Hukum Internasional, Setop Permukiman

Jum'at, 25 Juni 2021 - 17:01 WIB
Pemukim Yahudi membangun rumah di Givat Eviatar, pos luar permukiman Israel dekat desa Palestina, Beita, di Tepi Barat, pada 23 Juni 2021. Foto/REUTERS
NEW YORK - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menuduh Israel secara terang-terangan melanggar hukum internasional dengan memperluas permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem timur.

PBB menyebut permukiman itu ilegal dan mendesak pemerintah baru Israel segera menghentikan perluasan permukiman.

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres dan utusan PBB untuk Timur Tengah Tor Wennesland melaporkan implementasi resolusi Dewan Keamanan 2016 yang menyatakan permukiman “tidak memiliki validitas hukum.”





Resolusi itu menuntut penghentian ekspansi permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem timur, tanah yang ingin dimasukkan Palestina dalam negara masa depan.



Wennesland mengatakan dalam pengarahan kepada Dewan Keamanan PBB tentang laporan setebal 12 halaman untuk Guterres, bahwa dia “sangat terganggu” dengan persetujuan Israel atas rencana menambah 540 unit rumah ke permukiman Har Homa di Yerusalem timur serta pendirian pos-pos luar pemukiman.



“Itu ilegal juga dalam hukum Israel,” papar Wennesland.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More