Terlibat Perdagangan Manusia, Dua Ratu TikTok Mesir Dipenjara 6 dan 10 Tahun
Selasa, 22 Juni 2021 - 12:55 WIB
KAIRO - Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman masing-masing enam dan 10 tahun penjara pada dua wanita influencer TikTok dalam kasus perdagangan manusia.
Informasi itu diungkapkan pengacara yang mewakili salah satu dari kedua influencer Haneen Hossam dan Mowada al-Adham itu.
Putusan pengadilan terhadap Haneen Hossam dan Mowada al-Adham dijatuhkan pada Minggu malam oleh Pengadilan Kriminal Kairo.
“Adham dijatuhi hukuman enam tahun penjara,” ungkap pengacaranya Saber Sokkar.
Adapun Hossam dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Keduanya dituduh dalam kasus "perdagangan manusia."
“Tuduhan lainnya termasuk merusak nilai-nilai keluarga, menghasut pesta pora dan mendorong perempuan muda mempraktikkan hubungan seksual,” papar Sokkar.
Lihat Juga: Diserbu Warnaget usai Timnas U-23 Kalah, Jerome Polin Kapok Beri Dukungan: ke Depan Dukung Lawan Aja
Informasi itu diungkapkan pengacara yang mewakili salah satu dari kedua influencer Haneen Hossam dan Mowada al-Adham itu.
Putusan pengadilan terhadap Haneen Hossam dan Mowada al-Adham dijatuhkan pada Minggu malam oleh Pengadilan Kriminal Kairo.
“Adham dijatuhi hukuman enam tahun penjara,” ungkap pengacaranya Saber Sokkar.
Adapun Hossam dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Keduanya dituduh dalam kasus "perdagangan manusia."
“Tuduhan lainnya termasuk merusak nilai-nilai keluarga, menghasut pesta pora dan mendorong perempuan muda mempraktikkan hubungan seksual,” papar Sokkar.
Lihat Juga: Diserbu Warnaget usai Timnas U-23 Kalah, Jerome Polin Kapok Beri Dukungan: ke Depan Dukung Lawan Aja
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
tulis komentar anda