Terlibat Perdagangan Manusia, Dua Ratu TikTok Mesir Dipenjara 6 dan 10 Tahun
Selasa, 22 Juni 2021 - 12:55 WIB
KAIRO - Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman masing-masing enam dan 10 tahun penjara pada dua wanita influencer TikTok dalam kasus perdagangan manusia.
Informasi itu diungkapkan pengacara yang mewakili salah satu dari kedua influencer Haneen Hossam dan Mowada al-Adham itu.
Putusan pengadilan terhadap Haneen Hossam dan Mowada al-Adham dijatuhkan pada Minggu malam oleh Pengadilan Kriminal Kairo.
“Adham dijatuhi hukuman enam tahun penjara,” ungkap pengacaranya Saber Sokkar.
Adapun Hossam dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Keduanya dituduh dalam kasus "perdagangan manusia."
“Tuduhan lainnya termasuk merusak nilai-nilai keluarga, menghasut pesta pora dan mendorong perempuan muda mempraktikkan hubungan seksual,” papar Sokkar.
Informasi itu diungkapkan pengacara yang mewakili salah satu dari kedua influencer Haneen Hossam dan Mowada al-Adham itu.
Putusan pengadilan terhadap Haneen Hossam dan Mowada al-Adham dijatuhkan pada Minggu malam oleh Pengadilan Kriminal Kairo.
“Adham dijatuhi hukuman enam tahun penjara,” ungkap pengacaranya Saber Sokkar.
Adapun Hossam dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Keduanya dituduh dalam kasus "perdagangan manusia."
“Tuduhan lainnya termasuk merusak nilai-nilai keluarga, menghasut pesta pora dan mendorong perempuan muda mempraktikkan hubungan seksual,” papar Sokkar.
tulis komentar anda