HRW Desak Mesir Ringankan Hukuman Mati Anggota Ikhwanul Muslimin

Minggu, 20 Juni 2021 - 00:17 WIB
Pihak berwenang mengatakan pada saat itu bahwa pengunjuk rasa bersenjata dan pembubaran paksa adalah tindakan kontra-terorisme yang vital.

Ini menandai dimulainya tindakan keras panjang terhadap kelompok Islamis dan oposisi sekuler di Mesir.

Mereka yang dijatuhi hukuman mati pada hari Senin dihukum karena tuduhan termasuk mempersenjatai geng kriminal dan memiliki senjata api serta bahan pembuat bom, kata pengadilan kasasi dalam putusannya.

Mereka termasuk tokoh senior Ikhwanul Muslimin Mohamed al-Beltagy dan Safwat Hegazy, kata sumber pengadilan kepada AFP, menambahkan bahwa keputusan itu final dan tidak dapat diajukan banding.

Pengadilan juga mengurangi hukuman untuk 31 anggota Ikhwanul terlarang lainnya, menurut sumber itu.

Baca juga: Mesir Tegakkan Hukuman Mati untuk 12 Anggota Ikhwanul Muslimin

Tetapi HRW mengatakan bahwa presiden Mesir dapat mengampuni para terdakwa atau meringankan hukuman mati dalam waktu 14 hari sejak putusan, sesuai dengan hukum acara pidana negara itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!