Junta Myanmar Buka Kasus Korupsi Baru yang Libatkan Aung San Suu Kyi

Kamis, 10 Juni 2021 - 21:04 WIB
"Dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi menggunakan pangkatnya. Jadi dia didakwa berdasarkan Undang-undang Antikorupsi pasal 55," kata surat kabar itu, seperti dilansir Reuters pada Kamis (10/6/2021).

Undang-undang itu memberikan hukuman penjara hingga 15 tahun bagi mereka yang terbukti bersalah. Baca juga: Oposisi Myanmar Hilang Kepercayaan Terhadap ASEAN

Pengacara Suu Kyi, Khin Maung Zaw mengatakan bahwa sejauh yang dia ketahui, penyelidikan korupsi terus berlanjut dan tidak ada di pengadilan. Dia menggambarkan tuduhan itu sebagai "tidak masuk akal".

"Dia mungkin memiliki cacat tetapi keserakahan pribadi dan korupsi bukanlah sifatnya. Mereka yang menuduhnya serakah dan korupsi meludah ke langit," ujarnya.
(ian)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!