Jaksa Tuntut Polisi Pembunuh George Floyd 30 Tahun Penjara
Kamis, 03 Juni 2021 - 15:12 WIB
Hakim sebelumnya memutuskan ada faktor yang memberatkan dalam kematian Floyd.
Dia mengatakan jaksa telah membuktikan bahwa Chauvin telah menyalahgunakan posisi dan otoritasnya, memperlakukan Floyd dengan kekejaman tertentu, bertindak bersama dengan setidaknya tiga orang lain dan melakukan kejahatannya di hadapan anak-anak.
Itu memberi hakim keleluasaan untuk menghukum Chauvin di atas kisaran yang direkomendasikan oleh pedoman negara, yaitu hingga 15 tahun.
Dia mengatakan jaksa telah membuktikan bahwa Chauvin telah menyalahgunakan posisi dan otoritasnya, memperlakukan Floyd dengan kekejaman tertentu, bertindak bersama dengan setidaknya tiga orang lain dan melakukan kejahatannya di hadapan anak-anak.
Itu memberi hakim keleluasaan untuk menghukum Chauvin di atas kisaran yang direkomendasikan oleh pedoman negara, yaitu hingga 15 tahun.
(ian)
Lihat Juga :
tulis komentar anda