AS Larang Impor dari Armada China Pengguna Buruh Kerja Paksa Indonesia
Senin, 31 Mei 2021 - 10:38 WIB
Gambar dari video jenazah ABK Indonesia dibuang ke laut dari kapal nelayan China. Foto/Tangkapan layar MBC News
WASHINGTON - Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (CBP) Amerika Serikat (AS) memberlakukan larangan impor baru pada produk makanan laut dari armada penangkapan ikan China . Alasannya, armada tersebut menggunakan buruh kerja paksa di 32 kapalnya, termasuk banyak pekerja Indonesia.
CBP mengatakan akan segera menahan tuna, ikan todak, dan produk lainnya dari Dalian Ocean Fishing Co Ltd di pelabuhan masuk AS.
Baca juga: Horor, ABK WNI di Kapal China Sudah 12 Tewas Termasuk 4 Dibuang ke Laut
"Perintah pelepasan pajak yang melarang impor juga berlaku untuk produk penggunaan akhir lainnya yang mengandung makanan laut dari perusahaan, seperti tuna kaleng dan makanan hewan," kata seorang pejabat CBP.
CBP mengatakan akan segera menahan tuna, ikan todak, dan produk lainnya dari Dalian Ocean Fishing Co Ltd di pelabuhan masuk AS.
Baca juga: Horor, ABK WNI di Kapal China Sudah 12 Tewas Termasuk 4 Dibuang ke Laut
"Perintah pelepasan pajak yang melarang impor juga berlaku untuk produk penggunaan akhir lainnya yang mengandung makanan laut dari perusahaan, seperti tuna kaleng dan makanan hewan," kata seorang pejabat CBP.
Lihat Juga :