Satu ABK WNI yang Bekerja di Kapal China Meninggal di Pakistan

Sabtu, 23 Mei 2020 - 15:18 WIB
Pada tanggal 22 Mei 2020, kondisi ES mengkhawatirkan dan Pejabat Fungsi Konsuler KJRI Karachi berkoordinasi dengan otoritas setempat segera menjemput dan membawanya ke RS setempat. Namun pada tanggal 22 Mei 2020 sekitar pukul 22.00 WS, ES dinyatakan meninggal dunia di RS Zaenuddin Karachi.

Pihak Kemlu langsung menghubungi keluarga ES di Indonesia dan menyampaikan bela sungkawa serta memberikan penjelasaan dan rencana lebih lanjut sehubungan proses pemulangan jenazah.

Ha dan ES diberangkatkan oleh PT MTB yang dua pimpinannya telah ditetapkan Polda Jateng sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang yang menimpa Alm. H yang jenazahnya dilarung di perairan Somalia. PT MTB diketahui tidak memiliki ijin penempatan awak kapal baik dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) maupun Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

Pihak Kemlu, KJRI Karachi, BP2MI, Polri dan Kementerian/Lembaga terkait akan menangani pemulangan jenazah ES sesuai permintaan keluarga, pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan almarhum dan penyelidikan lebih lanjut kasus ini
(ber)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!