Langgar Aturan COVID-19, Mantan PM Malaysia Najib Razak Didenda

Jum'at, 07 Mei 2021 - 18:01 WIB
Sementara Najib masih menyangkal keterlibatannya dalam korupsi 1MDB, di mana dia telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, Najib dengan cepat mengakui kesalahannya di restoran tersebut.

Baca juga: Media Israel Sebut Kesehatan Khamenei Memburuk

Pria berusia 67 tahun itu tetap bebas dengan jaminan saat mengajukan banding atas kasus 1MDB.

Dia menggunakan insiden tersebut untuk menyoroti kasus-kasus lain di mana para politisi diduga melanggar aturan.

Ini termasuk insiden ketika sejumlah menteri diduga melakukan perjalanan secara ilegal ke bagian lain negara itu untuk menghadiri acara pernikahan.

"Saya dan pria di jalan diselidiki oleh polisi dan didenda oleh pemerintah," tulis Najib di Facebook, setelah hukuman diumumkan pada Kamis malam (6/5).

"Tapi saya tidak tahu (apakah ini akan terjadi), jika para menteri pemerintah melanggar aturan," ujar Najib.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!