Selundupkan Pistol di Kemaluan, Napi Wanita Ini Dihukum 10 Tahun Penjara

Jum'at, 07 Mei 2021 - 00:45 WIB
Amy Wilhite, 39, narapidana asal Missouri, AS, yang menyembunyikan pistol di organ kemaluannya untuk diselundupkan ke sel penjaranya. Foto/New York Post
BOONE COUNTY - Seorang narapidana (napi) wanita asal Missouri, Amerika Serikat (AS) dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena menyembunyikan pistol di dalam vaginanya untuk diselundupkan ke penjara.

Amy Wilhite, 39, telah mengaku bersalah karena menyelundupkan revolver 4 inci ke penjara Boone County pada 14 Februari.

Mengutip The Smoking Gun, Kamis (6/5/2021), pistol itu diisi dengan lima peluru ketika Wilhite membawanya ke penjara. Vonis penjara dijatuhkan pada awal Mei ini.



Polisi dan penjaga penjara gagal mendeteksi senjata itu, yang akhirnya ditemukan oleh pihak berwenang 17 hari setelah Wilhite dikirim ke penjara atas tuduhan memiliki senjata dan narkotika secara terpisah.



Wilhite mengaku memiliki pistol saat diinterogasi, tetapi dia mengeklaim bahwa dia memegangnya untuk narapidana lain.

Narapidana lain di unit selnya, bagaimanapun, menentang klaimnya, dengan mengatakan bahwa; "Amy yang memiliki senjata api."
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(min)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More