YouTuber AS dan Influencer Rusia Didepak dari Bali akibat Prank Masker
Jum'at, 30 April 2021 - 20:07 WIB
Meskipun pelanggar pertama kali aturan memakai masker di Bali menghadapi denda Rp1 juta untuk orang asing dan deportasi setelah pelanggaran kedua, polisi ingin mereka segera dikeluarkan dari Bali.
“Sudah sepantasnya mereka menjatuhkan sanksi yang lebih berat, tidak hanya dengan denda tapi juga deportasi,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi, dilansir AP.
“Mereka tidak hanya melanggar, tapi dengan sengaja memprovokasi di depan umum untuk melanggar pedoman kesehatan,” papar dia.
Pasangan itu telah menunjukkan penyesalan dan meminta maaf melalui video Instagram Lin.
"Saya membuat video ini untuk menghibur orang karena saya adalah pembuat konten dan tugas saya adalah menghibur orang," ujar Lin.
"Namun, saya tidak menyadari bahwa apa yang saya lakukan sebenarnya bisa membawa banyak komentar negatif," papar dia.
Dia menasihati masyarakat untuk selalu memakai masker dan mengajak semua orang membantu Bali mendapatkan kembali pariwisatanya.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan Lin dan Se akan dideportasi secepatnya setelah menjalani tes COVID-19.
“Orang asing yang tidak menghormati hukum dan peraturan di Indonesia akan menghadapi sanksi deportasi,” papar Manihuruk.
Dia mengatakan Lin dan Se akan ditempatkan di sel tahanan di kantor imigrasi sambil menunggu penerbangan mereka.
“Sudah sepantasnya mereka menjatuhkan sanksi yang lebih berat, tidak hanya dengan denda tapi juga deportasi,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi, dilansir AP.
“Mereka tidak hanya melanggar, tapi dengan sengaja memprovokasi di depan umum untuk melanggar pedoman kesehatan,” papar dia.
Pasangan itu telah menunjukkan penyesalan dan meminta maaf melalui video Instagram Lin.
"Saya membuat video ini untuk menghibur orang karena saya adalah pembuat konten dan tugas saya adalah menghibur orang," ujar Lin.
"Namun, saya tidak menyadari bahwa apa yang saya lakukan sebenarnya bisa membawa banyak komentar negatif," papar dia.
Dia menasihati masyarakat untuk selalu memakai masker dan mengajak semua orang membantu Bali mendapatkan kembali pariwisatanya.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan Lin dan Se akan dideportasi secepatnya setelah menjalani tes COVID-19.
“Orang asing yang tidak menghormati hukum dan peraturan di Indonesia akan menghadapi sanksi deportasi,” papar Manihuruk.
Dia mengatakan Lin dan Se akan ditempatkan di sel tahanan di kantor imigrasi sambil menunggu penerbangan mereka.
Lihat Juga :
tulis komentar anda