Berhubungan Seks dengan Istri Orang, Wanita Ini Diperintahkan Bayar Ganti Rugi
Rabu, 17 Maret 2021 - 20:22 WIB
TOKYO - Pengadilan Distrik Tokyo, Jepang , memerintahkan seorang wanita berusia 37 tahun untuk membayar ganti rugi kepada seorang pria yang istrinya berhubungan seks dengannya. Ini merupakan putusan pengadilan langka yang mengakui bahwa hubungan seks di luar nikah antara pasangan sesama jenis adalah perselingkuhan di bawah hukum.
Pengadilan, seperti dikutip Asahi, Rabu (17/3/2021), memerintahkan wanita itu untuk membayar 110.000 yen kepada penggugat berusia 39 tahun dalam putusan tertanggal 16 Februari.
Sang suami mengajukan gugatan terhadap kekasih gelap istrinya, menuduh tergugat dan istrinya yang berusia 35 tahun melakukan hubungan seksual setelah berkenalan melalui internet.
Tetapi tergugat berpendapat bahwa tindakan mereka bukan merupakan perselingkuhan di bawah hukum, dengan alasan bahwa hal itu tidak merusak pernikahan suami dan istri.
Pengadilan memutuskan bahwa tindakan merusak perdamaian dalam pernikahan merupakan perselingkuhan, terlebih lagi hubungan seks di luar nikah dengan orang yang sudah berpasangan. Oleh karenanya, pengadilan memerintahkan tergugat untuk membayar kompensasi kepada penggugat.
Pandangan umum di kalangan ahli hukum tentang apa yang termasuk dalam perselingkuhan menurut hukum perdata adalah pasangan yang tidak setia dengan lawan jenis.
Oleh karena itu, perselingkuhan sesama jenis tidak dianggap sebagai perselingkuhan menurut hukum meskipun salah satu peserta telah menikah.
Namun, pengadilan Jepang perlahan bergerak untuk mengakui bahwa perzinaaan tidak terbatas pada tindakan antara lawan jenis.
Pengadilan Tinggi Tokyo pada Maret tahun lalu memerintahkan seorang wanita untuk membayar kompensasi kepada pasangan sesama jenis karena merusak persatuan mereka lantaran terlibat dalam perzinaan, dengan mengatakan bahwa persatuan sesama jenis harus diperlakukan setara dengan pernikahan.
Pengadilan, seperti dikutip Asahi, Rabu (17/3/2021), memerintahkan wanita itu untuk membayar 110.000 yen kepada penggugat berusia 39 tahun dalam putusan tertanggal 16 Februari.
Sang suami mengajukan gugatan terhadap kekasih gelap istrinya, menuduh tergugat dan istrinya yang berusia 35 tahun melakukan hubungan seksual setelah berkenalan melalui internet.
Tetapi tergugat berpendapat bahwa tindakan mereka bukan merupakan perselingkuhan di bawah hukum, dengan alasan bahwa hal itu tidak merusak pernikahan suami dan istri.
Pengadilan memutuskan bahwa tindakan merusak perdamaian dalam pernikahan merupakan perselingkuhan, terlebih lagi hubungan seks di luar nikah dengan orang yang sudah berpasangan. Oleh karenanya, pengadilan memerintahkan tergugat untuk membayar kompensasi kepada penggugat.
Pandangan umum di kalangan ahli hukum tentang apa yang termasuk dalam perselingkuhan menurut hukum perdata adalah pasangan yang tidak setia dengan lawan jenis.
Oleh karena itu, perselingkuhan sesama jenis tidak dianggap sebagai perselingkuhan menurut hukum meskipun salah satu peserta telah menikah.
Namun, pengadilan Jepang perlahan bergerak untuk mengakui bahwa perzinaaan tidak terbatas pada tindakan antara lawan jenis.
Pengadilan Tinggi Tokyo pada Maret tahun lalu memerintahkan seorang wanita untuk membayar kompensasi kepada pasangan sesama jenis karena merusak persatuan mereka lantaran terlibat dalam perzinaan, dengan mengatakan bahwa persatuan sesama jenis harus diperlakukan setara dengan pernikahan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(min)
tulis komentar anda