Denmark Masukan Pendanaan Asing untuk Masjid sebagai Donasi Anti-Demokratik

Senin, 15 Maret 2021 - 23:14 WIB
Di masa depan, individu, organisasi dan bahkan lembaga pemerintah dapat masuk daftar hitam, dan akan dilarang menerima sumbangan lebih dari USD 1.600 dari mereka.

Tesfaye akan menjadi pihak yang akan memutuskan siapa yang akan masuk daftar hitam tersebut. Namun, politisiPartai Sosial Demokrat Denmark tidak menjelaskan siapa atau apa yang bisa masuk dalam daftar larangan.

Undang-undang ini sendiri adalah realisasi dari janji kampanye pemilu pada 2019, Partai Sosial Demokrat Denmark.Baca juga: Dubes Denmark Puji Jakarta: Semakin Menuju Kota Ramah Sepeda

Di mana, saaty itu mereka menyatakan akan berusaha menghentikan pendanaan asing untuk denominasi Denmark dari negara-negara yang tidak menghormati dan mempraktikkan kebebasan beragama. Saudi dan Qatar disebutkan sebagai contoh.
(esn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!