Putri Raja Narkoba Meksiko Mengaku Bersalah atas Tuduhan AS
Sabtu, 13 Maret 2021 - 16:03 WIB
“Dengan melakukan itu, wanita warga negara ganda AS-Meksiko berusia 34 tahun itu melanggar hukuman pidana dari Undang-undang (UU) gembong narkotika asing, yang dikenal sebagai Undang-Undang Gembong,” papar Departemen Kehakiman AS.
Lihat infografis: Para Pakar Ketir-ketir, AS Bikin Rudal Nuklir Baru Rp1.440 Triliun
“Pengakuan bersalahnya muncul berkat komitmen Amerika Serikat mengganggu dan membongkar semua aspek CJNG,” papar agen khusus yang bertanggung jawab atas divisi lapangan Los Angeles di Administrasi Penegakan Narkoba AS Bill Bodner.
Lihat infografis: Inggris Batal Beli 90 Jet Tempur Siluman F-35 Lighning II
Pejabat AS menggambarkan Oseguera, yang ditangkap pada Februari 2020, sebagai pelaku pencucian uang utama kartel narkoba tersebut.
Lihat infografis: Para Pakar Ketir-ketir, AS Bikin Rudal Nuklir Baru Rp1.440 Triliun
“Pengakuan bersalahnya muncul berkat komitmen Amerika Serikat mengganggu dan membongkar semua aspek CJNG,” papar agen khusus yang bertanggung jawab atas divisi lapangan Los Angeles di Administrasi Penegakan Narkoba AS Bill Bodner.
Lihat infografis: Inggris Batal Beli 90 Jet Tempur Siluman F-35 Lighning II
Pejabat AS menggambarkan Oseguera, yang ditangkap pada Februari 2020, sebagai pelaku pencucian uang utama kartel narkoba tersebut.
Lihat Juga :