Keluyuran di Selat Taiwan, Kapal Perang Berpeluru Kendali AS Diintai China

Kamis, 25 Februari 2021 - 14:37 WIB
Pada 22 Januari lalu, China mengesahkan undang-undang yang memberdayakan Angkatan Laut-nya untuk menggunakan kekuatan terhadap kapal asing di perairan yang dianggap sebagai wilayah kedaulatan Beijing, yang mencakup sebagian Laut China Selatan dan Timur.

Baca juga: AS Tembakkan Rudal Balistik Antarbenua Minuteman III yang Bisa Bawa Nuklir

Amerika Serikat telah berkali-kali menegaskan bahwa pihaknya sangat menentang peningkatan kehadiran militer China di perairan yang disengketakan, karena menganggapnya sebagai ancaman strategis bagi dirinya sendiri dan sekutu regionalnya.

Beijing mengeklaim sebagian besar wilayah Laut China Selatan sebagai wilayah kedaulatannya dan telah membangun pangkalan militer di pulau-pulau buatan. Negara itu juga mengeklaim wilayah yang disengketakan di Laut China Timur.

Amerika Serikat memandang Laut China Selatan sebagai jalur air internasional dan mengirim kapal perang untuk secara rutin berpatroli di perairan tersebut dalam apa yang disebut latihan kebebasan navigasi.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!