Pria China Diperintah Bayar Istri Rp109 Juta untuk Kerja Rumah Tangga
Rabu, 24 Februari 2021 - 13:09 WIB
Seseorang melakukan pekerjaan rumah tangga. Foto/REUTERS
BEIJING - Pengadilan perceraian Beijing, China , memerintahkan seorang pria membayar ganti rugi kepada mantan istrinya atas pekerjaan rumah yang dia lakukan selama pernikahan mereka.
Sang mantan istri itu akan menerima 50.000 yuan (Rp109 juta) untuk lima tahun kerja rumah tangga yang tidak dibayar.
Kasus ini telah menimbulkan perdebatan besar di dunia maya mengenai nilai pekerjaan rumah tangga, dengan beberapa orang mengatakan jumlah kompensasi itu terlalu sedikit.
Baca juga: Menlu Retno Tak Jadi Kunjungi Myanmar, Waktunya Tidak Tepat
Keputusan itu muncul setelah China memperkenalkan kode sipil baru.
Baca juga: Myanmar Hadapi Lebih Banyak Protes, Indonesia Dorong Upaya Diplomatik
Sang mantan istri itu akan menerima 50.000 yuan (Rp109 juta) untuk lima tahun kerja rumah tangga yang tidak dibayar.
Kasus ini telah menimbulkan perdebatan besar di dunia maya mengenai nilai pekerjaan rumah tangga, dengan beberapa orang mengatakan jumlah kompensasi itu terlalu sedikit.
Baca juga: Menlu Retno Tak Jadi Kunjungi Myanmar, Waktunya Tidak Tepat
Keputusan itu muncul setelah China memperkenalkan kode sipil baru.
Baca juga: Myanmar Hadapi Lebih Banyak Protes, Indonesia Dorong Upaya Diplomatik
Lihat Juga :