Israel Hancurkan Rumah Kepala Penjaga Masjid Al-Aqsa

Selasa, 23 Februari 2021 - 19:23 WIB
Otoritas perencanaan Israel membatasi izin pembangunan pada warga Palestina. Itu artinya, hampir tidak mungkin bagi warga Palestina untuk mendapatkan izin bangunan di Yerusalem Timur yang diduduki Israel.

Israel juga menghambat pembangunan perumahan, infrastruktur dan mata pencaharian yang memadai untuk warga Palestina.

Aturan pembatasan izin pembangunan ini hanya berlaku bagi warga Palestina, dan tidak berlaku bagi warga Yahudi Israel. Situasi ini oleh banyak pihak dianggap sebagai kebijakan yang tidak adil.
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!