Israel Hancurkan Rumah Kepala Penjaga Masjid Al-Aqsa
Selasa, 23 Februari 2021 - 19:23 WIB
YERUSALEM - Israel mengerahkan sejumlah buldoser untuk menghancurkan rumah kepala penjaga Masjid Al-Aqsa, Fadi Aliyan, di desa Al-Issawiya, Yerusalem.
Keluarga Aliyan mengatakan otoritas Israel telah memberi tahu mereka tentang rencananya untuk menghancurkan rumah mereka pada akhir Februari.
Keluarga tersebut mengatakan mereka telah kalah dalam pertarungan hukum untuk menghentikan pembongkaran itu.
“Pengadilan Israel menolak petisi pengacara kami satu pekan lalu,” ungkap pernyataan keluarga tersebut, dilansir Middle East Monitor.
Lihat infografis: Kekuatan Kendaraan Lapis Baja Arab Saudi Terbesar Kelima di Dunia
Menurut keluarganya, rumah itu dibangun sekitar sepuluh tahun lalu.
Otoritas pendudukan Israel memberlakukan denda tinggi pada keluarga tersebut sebelum mengeluarkan perintah pembongkaran terhadapnya dengan dalih bahwa itu adalah "konstruksi tanpa izin".
Rumah dua lantai, yang terdiri atas empat bagian itu menampung 17 orang. Kebanyakan penghuni rumah itu adalah wanita dan anak-anak.
Otoritas perencanaan Israel membatasi izin pembangunan pada warga Palestina. Itu artinya, hampir tidak mungkin bagi warga Palestina untuk mendapatkan izin bangunan di Yerusalem Timur yang diduduki Israel.
Israel juga menghambat pembangunan perumahan, infrastruktur dan mata pencaharian yang memadai untuk warga Palestina.
Aturan pembatasan izin pembangunan ini hanya berlaku bagi warga Palestina, dan tidak berlaku bagi warga Yahudi Israel. Situasi ini oleh banyak pihak dianggap sebagai kebijakan yang tidak adil.
Keluarga Aliyan mengatakan otoritas Israel telah memberi tahu mereka tentang rencananya untuk menghancurkan rumah mereka pada akhir Februari.
Keluarga tersebut mengatakan mereka telah kalah dalam pertarungan hukum untuk menghentikan pembongkaran itu.
“Pengadilan Israel menolak petisi pengacara kami satu pekan lalu,” ungkap pernyataan keluarga tersebut, dilansir Middle East Monitor.
Lihat infografis: Kekuatan Kendaraan Lapis Baja Arab Saudi Terbesar Kelima di Dunia
Menurut keluarganya, rumah itu dibangun sekitar sepuluh tahun lalu.
Otoritas pendudukan Israel memberlakukan denda tinggi pada keluarga tersebut sebelum mengeluarkan perintah pembongkaran terhadapnya dengan dalih bahwa itu adalah "konstruksi tanpa izin".
Rumah dua lantai, yang terdiri atas empat bagian itu menampung 17 orang. Kebanyakan penghuni rumah itu adalah wanita dan anak-anak.
Otoritas perencanaan Israel membatasi izin pembangunan pada warga Palestina. Itu artinya, hampir tidak mungkin bagi warga Palestina untuk mendapatkan izin bangunan di Yerusalem Timur yang diduduki Israel.
Israel juga menghambat pembangunan perumahan, infrastruktur dan mata pencaharian yang memadai untuk warga Palestina.
Aturan pembatasan izin pembangunan ini hanya berlaku bagi warga Palestina, dan tidak berlaku bagi warga Yahudi Israel. Situasi ini oleh banyak pihak dianggap sebagai kebijakan yang tidak adil.
(sya)
tulis komentar anda