Gara-gara Komentar Pembaca, Media Malaysia Divonis Bersalah dan Didenda Rp1,7 M
Sabtu, 20 Februari 2021 - 06:30 WIB
Pelaporannya yang tanpa rasa takut dengan cepat menarik perhatian pemerintah dan menjadi sasaran penggerebekan polisi secara teratur.
Amnesty International Malaysia mengatakan pihaknya "sangat khawatir" dengan keputusan pengadilan karena menghukum dan mendenda Malaysiakini.
"Hukuman dan denda merupakan kemunduran besar bagi kebebasan berekspresi di negara ini," kata Katrina Jorene Maliamauv, direktur eksekutif Amnesty International Malaysia, dalam sebuah pernyataan.
"Penggunaan undang-undang penghinaan terhadap pengadilan untuk menyensor debat online dan membungkam media independen adalah contoh lain dari menyusutnya ruang bagi orang untuk mengekspresikan diri secara bebas di negara ini."
Amnesty International Malaysia mengatakan pihaknya "sangat khawatir" dengan keputusan pengadilan karena menghukum dan mendenda Malaysiakini.
"Hukuman dan denda merupakan kemunduran besar bagi kebebasan berekspresi di negara ini," kata Katrina Jorene Maliamauv, direktur eksekutif Amnesty International Malaysia, dalam sebuah pernyataan.
"Penggunaan undang-undang penghinaan terhadap pengadilan untuk menyensor debat online dan membungkam media independen adalah contoh lain dari menyusutnya ruang bagi orang untuk mengekspresikan diri secara bebas di negara ini."
(min)
tulis komentar anda