Gara-gara Komentar Pembaca, Media Malaysia Divonis Bersalah dan Didenda Rp1,7 M
Sabtu, 20 Februari 2021 - 06:30 WIB
Pemimpin redaksi Malaysiakini, Steven Gan, berbicara di gedung Pengadilan Federal Malaysia di Putrajaya, Jumat (19/2/2021). Foto/Hari Anggara/Malaymail.com
KUALA LUMPUR - Pengadilan Federal Malaysia pada hari Jumat (19/2/2021) memutuskan media setempat, Malaysiakini, bersalah dan didenda 500.000 ringgit Malaysia (lebih dari Rp1,7 miliar). Media tersebut dituduh menghina pengadilan gara-gara komentar pembaca di situs webnya.
Kasus ini dipandang publik secara luas sebagai ujian kebebasan media di negara Asia Tenggara tersebut.
Baca juga: Suriah Tangkap Wanita Israel, Zionis Minta Ditukar dengan 2 Tahanan
Tahun lalu, Jaksa Agung Malaysia mengambil tindakan terhadap Malaysiakini dan pemimpin redaksinya Steven Gan atas lima komentar yang di-posting oleh pembaca di situs webnya yang dianggap merusak kepercayaan publik terhadap pengadilan.
Kasus ini dipandang publik secara luas sebagai ujian kebebasan media di negara Asia Tenggara tersebut.
Baca juga: Suriah Tangkap Wanita Israel, Zionis Minta Ditukar dengan 2 Tahanan
Tahun lalu, Jaksa Agung Malaysia mengambil tindakan terhadap Malaysiakini dan pemimpin redaksinya Steven Gan atas lima komentar yang di-posting oleh pembaca di situs webnya yang dianggap merusak kepercayaan publik terhadap pengadilan.
Lihat Juga :