AS Peringatkan Pengadilan Kriminal Internasional Tak Selidiki Israel

Minggu, 17 Mei 2020 - 20:17 WIB
AS dan Israel sebelumnya mengklaim bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas Israel dan Palestina, dan bahwa Tel Aviv menjadi sasaran tidak adil. Keduanya juga menyebut bahwa Palestina tidak memenuhi syarat sebagai negara.

Palestina diterima sebagai anggota ICC pada tahun 2015, tiga tahun setelah menandatangani Statuta Roma, yang menjadi dasar pembentukan ICC. Pengadilan itu menerima keanggotaan Palestina berdasarkan status mereka sebagai negara pengamat di PBB.

Sementara itu, baik Israel dan AS telah menolak untuk menjadi anggota ICC, yang didirikan pada tahun 2002 sebagai satu-satunya pengadilan global yang mengadili kejahatan terburuk dunia, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Keduanya mengklaim bahwa mereka memiliki sistem hukum yang kredibel yang dapat dengan baik mengadili pelanggaran HAM yang membuat intervensi ICC dapat ditiadakan.
(esn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!