ICC Tegaskan Punya Yurisdiksi Selidiki Kejahatan di Tepi Barat dan Gaza

Minggu, 07 Februari 2021 - 04:04 WIB
Demonstran Palestina berlindung saat ditembaki tentara Israel. Foto/REUTERS
TEPI BARAT - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) memutuskan lembaga itu memiliki yurisdiksi atas berbagai kejahatan perang dan kekejaman yang dilakukan di wilayah Palestina .

Keputusan tersebut membuka jalan bagi ICC untuk membuka investigasi kriminal.



Jaksa ICC Fatou Bensouda sebelumnya telah menyerukan investigasi, dengan mengatakan ada "dasar yang masuk akal untuk percaya" kejahatan perang telah terjadi.

Baca juga: Kebobolan, Penyusup Berhasil Masuk Pangkalan Pesawat Kepresidenan AS

Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu mengkritik keputusan itu, sementara para pejabat Palestina memujinya.

Lihat infografis: Perusahaan China Bangun Kota di Depan Pintu Australia
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!