ICC Tegaskan Punya Yurisdiksi Selidiki Kejahatan di Tepi Barat dan Gaza

Minggu, 07 Februari 2021 - 04:04 WIB
Demonstran Palestina berlindung saat ditembaki tentara Israel. Foto/REUTERS
TEPI BARAT - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) memutuskan lembaga itu memiliki yurisdiksi atas berbagai kejahatan perang dan kekejaman yang dilakukan di wilayah Palestina .

Keputusan tersebut membuka jalan bagi ICC untuk membuka investigasi kriminal.

Jaksa ICC Fatou Bensouda sebelumnya telah menyerukan investigasi, dengan mengatakan ada "dasar yang masuk akal untuk percaya" kejahatan perang telah terjadi.



Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu mengkritik keputusan itu, sementara para pejabat Palestina memujinya.



Lihat infografis: Perusahaan China Bangun Kota di Depan Pintu Australia

"Keputusan (dari ICC) ini adalah kemenangan untuk keadilan dan kemanusiaan, untuk nilai-nilai kebenaran, keadilan dan kebebasan, dan untuk darah para korban dan keluarga mereka," papar Perdana Menteri Palestina Mohammad Shtayyeh dikutip kantor berita Palestina, Wafa.

Lihat video: Masuk Masjidil Haram Pakai Barcode, Jamaah Umrah Diberi Waktu 3 Jam

Israel bukan anggota ICC dan menolak yurisdiksinya. Israel berjanji melindungi semua warga dan tentaranya dari tuntutan ICC yang disebut "badan politik" itu.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More