ICC Tegaskan Punya Yurisdiksi Selidiki Kejahatan di Tepi Barat dan Gaza

Minggu, 07 Februari 2021 - 04:04 WIB
ICC Tegaskan Punya Yurisdiksi...
Demonstran Palestina berlindung saat ditembaki tentara Israel. Foto/REUTERS
TEPI BARAT - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) memutuskan lembaga itu memiliki yurisdiksi atas berbagai kejahatan perang dan kekejaman yang dilakukan di wilayah Palestina .

Keputusan tersebut membuka jalan bagi ICC untuk membuka investigasi kriminal.

Jaksa ICC Fatou Bensouda sebelumnya telah menyerukan investigasi, dengan mengatakan ada "dasar yang masuk akal untuk percaya" kejahatan perang telah terjadi.

Baca juga: Kebobolan, Penyusup Berhasil Masuk Pangkalan Pesawat Kepresidenan AS

Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu mengkritik keputusan itu, sementara para pejabat Palestina memujinya.

Lihat infografis: Perusahaan China Bangun Kota di Depan Pintu Australia

"Keputusan (dari ICC) ini adalah kemenangan untuk keadilan dan kemanusiaan, untuk nilai-nilai kebenaran, keadilan dan kebebasan, dan untuk darah para korban dan keluarga mereka," papar Perdana Menteri Palestina Mohammad Shtayyeh dikutip kantor berita Palestina, Wafa.

Lihat video: Masuk Masjidil Haram Pakai Barcode, Jamaah Umrah Diberi Waktu 3 Jam

Israel bukan anggota ICC dan menolak yurisdiksinya. Israel berjanji melindungi semua warga dan tentaranya dari tuntutan ICC yang disebut "badan politik" itu.

"Pengadilan (ICC) dalam keputusannya merusak hak negara demokratis untuk membela diri," papar PM Netanyahu.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!