Kemlu Panggil Dubes China Soal Beijing Izinkan Tembak Kapal Asing di LCS
Kamis, 28 Januari 2021 - 18:39 WIB
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Indonesia mengatakan pihaknya sudah memanggil Duta Besar China di Jakarta terkait dengan undang-undang UU baru Beijing. Berdasarkan UU tersebut, coast guardChina diperbolehkan menembak kapal asing yang masuk kawasan Laut China Selatan .
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Teuku Faizasyah menuturkan, pihaknya sudah dua kali memanggil Duta Besar China. Yakni saat UU itu masih menjadi RUU dan saat sudah disahkan awal pekan ini.
Sekadar diketahui, UU itu disahkan Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional—badan legislatif tertinggi China—pada Jumat pekan lalu. "Memberikan otoritas kepada coast guard untuk menggunakan segala cara yang diperlukan, termasuk menembaki kapal asing, untuk melindungi wilayah di mana China mengklaim yurisdiksinya," tulisSouth China Morning Post(SCMP) mengutip teks dokumen UU tersebut.
UU itu juga memungkinkan pasukan coast guard untuk melancarkan serangan pendahuluan terhadap kapal asing tanpa peringatan sebelumnya jika komandan menganggap langkah seperti itu perlu, dan mencakup ketentuan di mana personel coast guard dapat naik dan memeriksa kapal asing.
Bahkan, UU itu memungkinkan pasukan coast guard untuk menghancurkan bangunan milik negara lain yang dibangun di wilayah yang diklaim oleh China.
Lihat Juga: 5 Negara Sahabat Korea Utara, Semua Musuh AS Termasuk Pemilik Bom Nuklir Terbanyak di Dunia
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Teuku Faizasyah menuturkan, pihaknya sudah dua kali memanggil Duta Besar China. Yakni saat UU itu masih menjadi RUU dan saat sudah disahkan awal pekan ini.
"Ada dua sequence dalam hal ini, pertama saat masih berupa RUU, Kemlu pada 23 November 2020 telah memanggil Dubes China di Jakarta dan mempertanyakan salah satu isu yang termuat dalam RUU tersebut yang tidak sesuai dengan UNCLOS 1982," ucap Faizasyah.
"Saat sudah menjadi UU, pada tanggal 25 Januari 2021, Kemlu kembali memanggil Dubes China di Jakarta dan menegaskan posisi nasional Indonesia bahwa UU tersebut tidak dapat diterapkan di Zona Maritim Indonesia. Zona Maritim tersebut telah ditetapkan sesuai Konvensi Hukum Laut 1982," sambungnya kepada Sindonews pada Kamis (28/1/2021).
Sekadar diketahui, UU itu disahkan Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional—badan legislatif tertinggi China—pada Jumat pekan lalu. "Memberikan otoritas kepada coast guard untuk menggunakan segala cara yang diperlukan, termasuk menembaki kapal asing, untuk melindungi wilayah di mana China mengklaim yurisdiksinya," tulisSouth China Morning Post(SCMP) mengutip teks dokumen UU tersebut.
UU itu juga memungkinkan pasukan coast guard untuk melancarkan serangan pendahuluan terhadap kapal asing tanpa peringatan sebelumnya jika komandan menganggap langkah seperti itu perlu, dan mencakup ketentuan di mana personel coast guard dapat naik dan memeriksa kapal asing.
Bahkan, UU itu memungkinkan pasukan coast guard untuk menghancurkan bangunan milik negara lain yang dibangun di wilayah yang diklaim oleh China.
Lihat Juga: 5 Negara Sahabat Korea Utara, Semua Musuh AS Termasuk Pemilik Bom Nuklir Terbanyak di Dunia
(esn)
tulis komentar anda