Menghina Kerajaan Thailand, Wanita Mantan PNS Dipenjara 43 Tahun

Rabu, 20 Januari 2021 - 00:45 WIB
Pengacara itu menambahkan, “Anchan awalnya dijatuhi hukuman 87 tahun tetapi karena dia telah mengakui pelanggarannya, pengadilan memotong setengahnya.”

Lihat infografis: Jelang Pelantikan Biden, Toko Senjata di Amerika Serikat Laris

“Ini adalah hukuman penjara tertinggi yang pernah ada dalam kasus lese majeste,” papar Pawinee, yang berasal dari kelompok Pengacara Hak Asasi Manusia Thailand.

Lihat video: Sampah Banjir Bandang di Puncak Mulai Tiba di Pintu Air Manggarai

Mantan pegawai negeri sipil (PNS) itu tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar. Dia dapat mengajukan banding atas hukuman tersebut di dua pengadilan yang lebih tinggi.

Amnesty International menyatakan kekecewaan atas hukuman terlama di Thailand karena menghina kerajaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!