Menghina Kerajaan Thailand, Wanita Mantan PNS Dipenjara 43 Tahun
Rabu, 20 Januari 2021 - 00:45 WIB
Anchan Preelert divonis penjara 43 tahun. Foto/REUTERS
BANGKOK - Pengadilan Thailand menghukum seorang wanita berusia 65 tahun dengan hukuman lebih dari 43 tahun penjara karena berbagi postingan online yang mengkritik keluarga kerajaan.
Vonis itu menjadi hukuman terberat di negara itu karena menghina kerajaan. Hukuman itu dijatuhkan seiring demonstrasi yang dipimpin para pemuda yang belum pernah terjadi sebelumnya di Thailand.
Dalam berbagai unjuk rasa, para demonstran secara terbuka mengkritik monarki, hingga berisiko didakwa melanggar hukum lese majeste dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara untuk setiap pelanggaran.
“Anchan Preelert mengaku bersalah atas 29 pelanggaran terpisah dan memposting video di YouTube dan Facebook antara 2014 dan 2015,” ungkap pengacaranya, Pawinee Chumsri, pada Reuters.
Baca juga: Inilah 18 Kebijakan Biden pada Hari Pertama Menjabat Presiden
Vonis itu menjadi hukuman terberat di negara itu karena menghina kerajaan. Hukuman itu dijatuhkan seiring demonstrasi yang dipimpin para pemuda yang belum pernah terjadi sebelumnya di Thailand.
Dalam berbagai unjuk rasa, para demonstran secara terbuka mengkritik monarki, hingga berisiko didakwa melanggar hukum lese majeste dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara untuk setiap pelanggaran.
“Anchan Preelert mengaku bersalah atas 29 pelanggaran terpisah dan memposting video di YouTube dan Facebook antara 2014 dan 2015,” ungkap pengacaranya, Pawinee Chumsri, pada Reuters.
Baca juga: Inilah 18 Kebijakan Biden pada Hari Pertama Menjabat Presiden
Lihat Juga :