Kelabui Bank di AS Agar Bisa Berbisnis dengan Korut, Perusahaan Indonesia Didenda USD 1,5 Juta

Senin, 18 Januari 2021 - 23:43 WIB
BMJ, yang berbadan hukum di Indonesia, berkonspirasi melakukan penipuan bank di AS dalam mengirimkan produk-produk mereka ke para pelanggan di Korea Utara (Korut). Foto/REUTERS
WASHINGTON - Sebuah perusahaan global pemasok produk kertas rokok, PT Bukit Muria Jaya (BMJ) setuju untuk membayar denda senilai USD 1,5 juta dan mematuhi perjanjian penundaan penuntutan perkara dengan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS). BMJ berkonspirasi melakukan penipuan bank dalam mengirimkan produk-produk mereka ke para pelanggan di Korea Utara (Korut) .

BMJ yang berbadan hukum di Indonesia juga telah menyepakati perjanjian penyelesaian dengan Kantor Pengendalian Aset Asing Departemen Keuangan AS (OFAC).



Menurut keterangan Kedutaan Besar AS di Jakarta, untuk memenuhi DPA, BMJ mengakui dan menerima tanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya dan setuju membayar denda setimpal dengan kejahatan yang dilakukannya. BMJ sepakat menjalankan program kepatuhan yang dirancang untuk mencegah dan mendeteksi pelanggaran hukum dan peraturan sanksi AS, dan melapor secara teratur ke Departemen Kehakiman AS dalam menjalankan program tersebut.

BMJ, menurut kedubes AS, juga berkomitmen melaporkan segala jenis pelanggaran terhadap hukum AS yang terkait kepada Departemen Kehakiman AS dan bekerja sama menyelidiki pelanggaran tersebut. Baca juga: Facebook Larang Iklan Aksesoris Senjata di AS
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!