Kelabui Bank di AS Agar Bisa Berbisnis dengan Korut, Perusahaan Indonesia Didenda USD 1,5 Juta
Senin, 18 Januari 2021 - 23:43 WIB
"Melalui cara yang canggih dan skema multinasional yang illegal, BMJ secara sengaja mengaburkan jenis transaksi yang sesungguhnya agar produknya dapat dijual ke Korut,” ujar Asisten Jaksa Agung untuk Keamanan Nasional, John Demers.
“BMJ mengelabui bank-bank di AS dalam memproses pembayaran yang melanggar sanksi kami terhadap Korut. Penerapan rezim sanksi yang ketat menekan Korut untuk tidak melakukan bentuk kegiatan yang berbahaya dan menimbulkan konflik perang, termasuk proliferasi senjata pemusnah massal. Departemen Kehakiman AS berkomitmen mengambil tindakan tegas ini dengan harapan suatu hari nanti Korut akan mengintegrasikan dirinya kembali ke dalam komunitas bangsa-bangsa," sambungnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Jaksa Agung AS untuk District of Columbia, Michael R. Sherwin mengatakan, BMJ dengan sengaja mengelabui bank-bank di AS dan merusak integritas sistem keuangan di As agar dapat terus berbisnis dengan Korut.
“Kami ingin menyampaikan kepada semua orang dan pelaku bisnis yang bermaksud melakukan skema serupa untuk melanggar sanksi AS terhadap Korut, bahwa menggunakan perusahaan besar serta faktur pembayaran yang menipu tidak akan melindungi Anda. Kami akan menemukan dan menuntut Anda," ungkapnya. Baca juga: Kadin Sebut Surplus Neraca Dagang karena Turunnya Produktivitas Manufaktur
Alan E. Kohler, Jr., Asisten Direktur Divisi Kontra Intelijen FBI menuturkan sanksi terhadap Korut dirancang untuk melindungi komunitas internasional. "Perusahaan ini menggunakan tipu muslihat untuk mencoba menyembunyikan aktivitas ilegalnya, tetapi FBI dan mitranya mampu menyingkap hal itu dan membantu menyeret terdakwa ke pengadilan." ujarnya.
“BMJ mengelabui bank-bank di AS dalam memproses pembayaran yang melanggar sanksi kami terhadap Korut. Penerapan rezim sanksi yang ketat menekan Korut untuk tidak melakukan bentuk kegiatan yang berbahaya dan menimbulkan konflik perang, termasuk proliferasi senjata pemusnah massal. Departemen Kehakiman AS berkomitmen mengambil tindakan tegas ini dengan harapan suatu hari nanti Korut akan mengintegrasikan dirinya kembali ke dalam komunitas bangsa-bangsa," sambungnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Jaksa Agung AS untuk District of Columbia, Michael R. Sherwin mengatakan, BMJ dengan sengaja mengelabui bank-bank di AS dan merusak integritas sistem keuangan di As agar dapat terus berbisnis dengan Korut.
“Kami ingin menyampaikan kepada semua orang dan pelaku bisnis yang bermaksud melakukan skema serupa untuk melanggar sanksi AS terhadap Korut, bahwa menggunakan perusahaan besar serta faktur pembayaran yang menipu tidak akan melindungi Anda. Kami akan menemukan dan menuntut Anda," ungkapnya. Baca juga: Kadin Sebut Surplus Neraca Dagang karena Turunnya Produktivitas Manufaktur
Alan E. Kohler, Jr., Asisten Direktur Divisi Kontra Intelijen FBI menuturkan sanksi terhadap Korut dirancang untuk melindungi komunitas internasional. "Perusahaan ini menggunakan tipu muslihat untuk mencoba menyembunyikan aktivitas ilegalnya, tetapi FBI dan mitranya mampu menyingkap hal itu dan membantu menyeret terdakwa ke pengadilan." ujarnya.
Lihat Juga :