Iran akan Usir Pengawas Nuklir PBB Hingga Sanksi Dicabut
Minggu, 10 Januari 2021 - 04:01 WIB
TEHERAN - Iran akan mengusir para pengawas pengawas nuklir Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kecuali sanksi dicabut pada batas waktu 21 Februari yang ditetapkan parlemen.
Ultimatum itu diungkapkan seorang anggota parlemen Iran pada Sabtu (9/1).
Parlemen mengesahkan Undang-undang (UU) pada November yang mewajibkan pemerintah menghentikan inspeksi fasilitas nuklirnya oleh Badan Energi Atom Internasional (IAEA).
UU itu juga mengharuskan pemerintah meningkatkan pengayaan uranium melebihi batas yang ditetapkan sesuai kesepakatan nuklir Iran 2015 jika sanksi tidak dikurangi. (Baca Juga: Presiden Iran: Penyerbuan US Capitol Ungkap Kelemahan Demokrasi Barat)
Dewan Pengawas Iran menyetujui Undang-undang tersebut pada 2 Desember dan pemerintah mengatakan akan menerapkannya. (Baca Juga: Mayoritas Rakyat AS Ingin Trump Segera Dipecat setelah Rusuh US Capitol)
"Menurut Undang-undang, jika Amerika tidak mencabut sanksi keuangan, perbankan, dan minyak pada 21 Februari, kami pasti akan mengeluarkan inspektur IAEA dari negara ini dan pasti akan mengakhiri implementasi sukarela dari Protokol Tambahan," ungkap anggota parlemen Iran Ahmad Amirabadi Farahani. (Lihat Video: Anies Baswedan Berlakukan Pembatasan Aktivitas Masyarakat Mulai 11 Januari 2021)
Komentar tersebut, mengacu pada teks yang mengatur misi dan kegiatan IAEA, dilaporkan beberapa media Iran.
Iran mengatakan telah melanjutkan pengayaan uranium 20% di fasilitas nuklir bawah tanah, melanggar pakta nuklir dengan negara-negara besar dan mungkin mempersulit upaya Presiden terpilih Amerika Serikat (AS) Joe Biden untuk bergabung kembali dengan kesepakatan tersebut.
Iran mulai melanggar perjanjian pada 2019 sebagai tanggapan atas penarikan Presiden AS Donald Trump dari kesepakatan itu pada 2018 dan penerapan kembali sanksi AS.
Teheran sering mengatakan dapat dengan cepat menghentikan pelanggarannya jika sanksi AS dicabut.
Ultimatum itu diungkapkan seorang anggota parlemen Iran pada Sabtu (9/1).
Parlemen mengesahkan Undang-undang (UU) pada November yang mewajibkan pemerintah menghentikan inspeksi fasilitas nuklirnya oleh Badan Energi Atom Internasional (IAEA).
UU itu juga mengharuskan pemerintah meningkatkan pengayaan uranium melebihi batas yang ditetapkan sesuai kesepakatan nuklir Iran 2015 jika sanksi tidak dikurangi. (Baca Juga: Presiden Iran: Penyerbuan US Capitol Ungkap Kelemahan Demokrasi Barat)
Dewan Pengawas Iran menyetujui Undang-undang tersebut pada 2 Desember dan pemerintah mengatakan akan menerapkannya. (Baca Juga: Mayoritas Rakyat AS Ingin Trump Segera Dipecat setelah Rusuh US Capitol)
"Menurut Undang-undang, jika Amerika tidak mencabut sanksi keuangan, perbankan, dan minyak pada 21 Februari, kami pasti akan mengeluarkan inspektur IAEA dari negara ini dan pasti akan mengakhiri implementasi sukarela dari Protokol Tambahan," ungkap anggota parlemen Iran Ahmad Amirabadi Farahani. (Lihat Video: Anies Baswedan Berlakukan Pembatasan Aktivitas Masyarakat Mulai 11 Januari 2021)
Komentar tersebut, mengacu pada teks yang mengatur misi dan kegiatan IAEA, dilaporkan beberapa media Iran.
Iran mengatakan telah melanjutkan pengayaan uranium 20% di fasilitas nuklir bawah tanah, melanggar pakta nuklir dengan negara-negara besar dan mungkin mempersulit upaya Presiden terpilih Amerika Serikat (AS) Joe Biden untuk bergabung kembali dengan kesepakatan tersebut.
Iran mulai melanggar perjanjian pada 2019 sebagai tanggapan atas penarikan Presiden AS Donald Trump dari kesepakatan itu pada 2018 dan penerapan kembali sanksi AS.
Teheran sering mengatakan dapat dengan cepat menghentikan pelanggarannya jika sanksi AS dicabut.
(sya)
tulis komentar anda