Demokrat Tuntut Trump Segera Dipecat atau Diusir dari Gedung Putih

Kamis, 07 Januari 2021 - 10:34 WIB
Faktanya, pemakzulan hanya mengacu pada Dewan Perwakilan, majelis rendah Kongres, yang mengajukan tuntutan bahwa seorang presiden terlibat dalam "kejahatan atau pelanggaran ringan", mirip dakwaan dalam kasus pidana. (Baca Juga: Situasi Politik di AS Memanas, KJRI New York Imbau WNI Hindari Kerumunan)

Jika mayoritas sederhana dari 435 anggota DPR setuju mengajukan dakwaan, yang dikenal sebagai "pasal pemakzulan", prosesnya berpindah ke Senat, majelis tinggi, yang mengadakan persidangan untuk menentukan kesalahan presiden. (Baca Juga: Dunia Terkejut Melihat Ulah Pendukung Trump Duduki Gedung US Capitol)

Konstitusi mensyaratkan suara dua pertiga Senat untuk memvonis dan memberhentikan seorang presiden.



Trump sebelumnya dimakzulkan DPR yang dipimpin Demokrat pada Desember 2019 atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi Kongres setelah upaya Trump menekan Ukraina menyelidiki Joe dan Hunter Biden.

Trump dibebaskan dari tuduhan itu oleh Senat yang dipimpin Partai Republik pada Februari 2020.

"Kejahatan dan pelanggaran ringan" apa yang bisa dituduhkan kepada Trump?



Frank Bowman, seorang profesor hukum konstitusional di Universitas Missouri, mengatakan, “Trump bisa dibilang memicu hasutan, atau upaya penggulingan pemerintah AS.”

Tetapi Bowman mengatakan Trump juga bisa dimakzulkan karena pelanggaran yang lebih umum seperti ketidaksetiaan terhadap Konstitusi AS dan gagal menegakkan sumpah jabatannya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More