RI Tegaskan Klaim Wilayah Harus Berdasarkan Hukum Internasional
Rabu, 06 Januari 2021 - 16:17 WIB
Retno mengatakan, menjaga kedaulatan wilayah, khususnya wilayah perairan adalah salah satu fokus Indonesia pada tahun 2021. Foto/Tangkap layar/Kemlu RI
JAKARTA - Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi secara tersirat menyinggung klaim China atas kawasan Laut China Selatan. Retno menegaskan, klaim atas sebuah wilayah harus sesuai dengan hukum internasional yang berlaku.
Berbicara saat menyampaikan Pernyataan Pers Tahunan Menteri (PPTM), Retno mengatakan, menjaga kedaulatan wilayah, khususnya wilayah perairan adalah salah satu fokus Indonesia pada tahun 2021. ( Baca juga: Selidiki Pesawat Antariksa CNSA China, 2 Investigator KNKT Tiba di Pangkalan Bun )
"Secara khusus saya ingin menekankan satu prinsip terkait hak kedaulatan dan hak berdaulat di perairan Indonesia, bahwa klaim apapun oleh pihak manapun harus sesuai dengan hukum internasional termasuk UNCLOS 1982. Indonesia terus tolak klaim yang tidak memiliki dasar hukum," ucap Retno pada Rabu (6/1/2021).
"Kedua, memperkuat upaya menjaga integritas kedaulatan NKRI. Indonesia ingin ingatkan bahwa penghormatan terhadap kedaulatan dan integritas wilayah adalah prinsip utama hubungan bersahabat antar negara di dunia yang didasarkan pada Piagam PBB dan hukum internasional," sambungnya.
Berbicara saat menyampaikan Pernyataan Pers Tahunan Menteri (PPTM), Retno mengatakan, menjaga kedaulatan wilayah, khususnya wilayah perairan adalah salah satu fokus Indonesia pada tahun 2021. ( Baca juga: Selidiki Pesawat Antariksa CNSA China, 2 Investigator KNKT Tiba di Pangkalan Bun )
"Secara khusus saya ingin menekankan satu prinsip terkait hak kedaulatan dan hak berdaulat di perairan Indonesia, bahwa klaim apapun oleh pihak manapun harus sesuai dengan hukum internasional termasuk UNCLOS 1982. Indonesia terus tolak klaim yang tidak memiliki dasar hukum," ucap Retno pada Rabu (6/1/2021).
"Kedua, memperkuat upaya menjaga integritas kedaulatan NKRI. Indonesia ingin ingatkan bahwa penghormatan terhadap kedaulatan dan integritas wilayah adalah prinsip utama hubungan bersahabat antar negara di dunia yang didasarkan pada Piagam PBB dan hukum internasional," sambungnya.
Lihat Juga :