Organisasi Muslim AS Kecam Keputusan Trump Ampuni 'Penjahat Perang' Blackwater

Kamis, 24 Desember 2020 - 22:34 WIB
Organisasi hak-hak sipil Muslim terbesar di AS mengutuk keputusan Trump untuk memberikan grasi kepada empat mantan kontraktor Blackwater yang dihukum karena membunuh warga sipil Irak. Foto/Ist
WASHINGTON - Organisasi hak-hak sipil Muslim terbesar di Amerika Serikat (AS) mengutuk keputusan Presiden Donald Trump untuk memberikan grasi kepada empat mantan kontraktor Blackwater yang dihukum karena membunuh warga sipil Irak . Keempat orang masuk dalam daftar 15 orang yang diberikan pengampunan oleh Trump.

Keempat orang itu, yakni Nicholas Slatten, Paul Slough, Evan Liberty dan Dustin Heard, yang bekerja di Irak pada 2007, dihukum karena membunuh 14 warga sipil Irak dalam kejahatan yang dikutuk di tingkat internasional. ( )

"Kementerian percaya bahwa keputusan ini tidak memperhitungkan keseriusan kejahatan yang dilakukan, dan sayangnya mengabaikan martabat para korban serta perasaan dan hak keluarga mereka," ucapnya.

"Kementerian akan menindaklanjuti masalah tersebut dengan pemerintah Amerika Serikat melalui saluran diplomatik untuk mendesaknya mempertimbangkan kembali keputusan pengampunan," sambungnya.
(esn)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More