Lagi, Kapal Perang AS Dekati Pulau yang Diklaim China di Laut China Selatan

Rabu, 23 Desember 2020 - 06:12 WIB
Kepulauan Spratly diklaim sepenuhnya atau sebagian oleh China, Vietnam, Taiwan, Malaysia, Brunei, dan Filipina. Tetapi China, Vietnam, dan Taiwan memberlukan wajib izin sebelum kapal dapat melewati perairan terdekat, sebuah mandat—yang menurut Armada ke-7 AS—bertentangan dengan hukum internasional. (Baca juga: Potret Wuhan: Dulu Pusat Wabah COVID-19, Kini Pusat Pesta )

"Dengan terlibat dalam bagian tidak bersalah tanpa memberikan pemberitahuan sebelumnya atau meminta izin dari salah satu penggugat (klaim pulau sengketa), Amerika Serikat menantang pembatasan yang melanggar hukum," lanjut Armada ke-7 AS.

Pada November lalu, kapal perang tersebut juga menjalankan misi FONOP ke Laut Jepang untuk menantang klaim maritim berlebihan serupa oleh Rusia.

Dalam contoh itu, Kementerian Pertahanan Rusia mengatakan sebuah kapal perusaknya memperingatkan kapal perang AS untuk meninggalkan daerah itu dan mengancam akan menabraknya, sebuah karakterisasi peristiwa yang dibantah oleh Armada ke-7 pada saat itu.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!