HRW Turut Kecam Keputusan Prancis Tutup Grup Anti-Islamophobia
Sabtu, 05 Desember 2020 - 23:09 WIB
WASHINGTON - Human Rights Watch (HRW) turut mengecam keputusan Prancis menutup grup anti-rasisme, Collective Against Islamophobia in France (CCIF). Badan yang berbasis di Amerika Serikat (AS) itu mengatakan langkah tersebut mengancam HAM dan kebebasan termasuk kebebasan berekspresi, berserikat, beragama dan prinsip non-diskriminasi.
“Apa pun niatnya, tindakan ini berisiko semakin menstigmatisasi Muslim di Prancis,” kata peneliti HRW untuk Eropa Barat, Kartik Raj, seperti dilansir Anadolu Agency pada Sabtu (5/12/2020).
"Menutup organisasi yang menimbulkan kekhawatiran yang sah tentang prasangka anti-Muslim menyalahkan pembawa pesan daripada menangani diskriminasi yang ada," sambungnya. ( )
“Sesuai dengan instruksi Presiden Republik, CCIF dibubarkan di Dewan Menteri. Selama beberapa tahun, CCIF secara konsisten melakukan propaganda Islamis, seperti yang terinci dalam dekrit yang saya sampaikan kepada Dewan Menteri," kata Darmanin
Langkah kontroversial itu diumumkan paska pertemuan Dewan Menteri. Di bawah hukum Prancis, dewan dapat membubarkan grup atau organisasi nirlaba mana pun melalui keputusan, tanpa memerlukan pengawasan yudisial sebelumnya.
“Apa pun niatnya, tindakan ini berisiko semakin menstigmatisasi Muslim di Prancis,” kata peneliti HRW untuk Eropa Barat, Kartik Raj, seperti dilansir Anadolu Agency pada Sabtu (5/12/2020).
"Menutup organisasi yang menimbulkan kekhawatiran yang sah tentang prasangka anti-Muslim menyalahkan pembawa pesan daripada menangani diskriminasi yang ada," sambungnya. ( )
“Sesuai dengan instruksi Presiden Republik, CCIF dibubarkan di Dewan Menteri. Selama beberapa tahun, CCIF secara konsisten melakukan propaganda Islamis, seperti yang terinci dalam dekrit yang saya sampaikan kepada Dewan Menteri," kata Darmanin
Langkah kontroversial itu diumumkan paska pertemuan Dewan Menteri. Di bawah hukum Prancis, dewan dapat membubarkan grup atau organisasi nirlaba mana pun melalui keputusan, tanpa memerlukan pengawasan yudisial sebelumnya.
(esn)
tulis komentar anda