Ulang Tahun Mendiang Ayahnya, Raja Thailand Ampuni 30.000 Napi
Sabtu, 05 Desember 2020 - 14:57 WIB
Raja Thailand; Maha Vajiralongkorn (Rama X) dan Ratu Suthida menemui massa pendukung kerajaan di Grand Palace, Bangkok, akhir November 2020. Foto/REUTERS/Athit Perawongmetha
BANGKOK - Sebanyak 30.000 narapidana (napi) di Thailand telah diampuni, dan 200.000 napi lainnya dikurangi hukumannya. Ampunan ini diberikan oleh Raja Thailand; Maha Vajiralongkorn (Rama X) untuk memperingati hari ulang tahun mendiang Ayahnya; Raja Bhumibol Adulyadej.
Royal Gazette mengumumkan pada hari Jumat bahwa Raja Maha Vajiralongkorn melalui dekrit kerajaan mengumumkan pemberian ampunan dan amnesti secara nasional untuk menandai tanggal lahir mendiang Ayahnya pada hari Sabtu, 5 Desember. (Baca: China Nyalakan 'Matahari Buatan', 10 Kali Lebih Panas dari Matahari Asli )
Mengutip laporan Bangkok Post, wartawan Sorrayuth Suthassanachinda, pemimpin protes kaus merah Nattawut Saikuar dan mantan menteri perdagangan Boonsong Teriyapirom termasuk di antara mereka yang hukumannya dipersingkat.
Sorrayuth dijatuhi hukuman delapan tahun penjara awal tahun ini, setelah seorang rekan dilaporkan gagal mengungkapkan kelebihan pendapatan dari iklan televisi selama program beritanya berlangsung pada awal tahun 2000-an.
Royal Gazette mengumumkan pada hari Jumat bahwa Raja Maha Vajiralongkorn melalui dekrit kerajaan mengumumkan pemberian ampunan dan amnesti secara nasional untuk menandai tanggal lahir mendiang Ayahnya pada hari Sabtu, 5 Desember. (Baca: China Nyalakan 'Matahari Buatan', 10 Kali Lebih Panas dari Matahari Asli )
Mengutip laporan Bangkok Post, wartawan Sorrayuth Suthassanachinda, pemimpin protes kaus merah Nattawut Saikuar dan mantan menteri perdagangan Boonsong Teriyapirom termasuk di antara mereka yang hukumannya dipersingkat.
Sorrayuth dijatuhi hukuman delapan tahun penjara awal tahun ini, setelah seorang rekan dilaporkan gagal mengungkapkan kelebihan pendapatan dari iklan televisi selama program beritanya berlangsung pada awal tahun 2000-an.
Lihat Juga :