Badan PBB Hapus Ganja dari Kategori Narkoba Paling Berbahaya di Dunia
Kamis, 03 Desember 2020 - 06:35 WIB
WINA - Komisi Narkotika PBB pada Rabu memutuskan untuk menghapus ganja dan resin ganja dari kategori narkoba paling berbahaya di dunia. Para ahli mengatakan keputusan itu berpotensi berdampak pada industri ganja medis global.
Badan PBB yang berbasis di Wina tersebut mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka telah melakukan voting dengan hasil 27:25 untuk suara yang mendukung dan satu suara abstain. (Baca: Ini Alasan Mengapa Iran Selalu Ancam Serang Haifa Israel )
Votingini mengikuti rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) agar menghapus ganja dan resin ganja dari Jadwal IV Konvensi 1961 tentang Narkotika, di mana ia terdaftar dengan heroin dan beberapa opioid lainnya.
Narkoba yang ada di Jadwal IV adalah bagian dari obat-obatan yang ada di Jadwal I Konvensi, yang sudah membutuhkan tingkat kontrol internasional tertinggi.
Badan tersebut memilih untuk menghapus ganja dan resin ganja dalam daftar narkoba Jadwal I, yang juga mencakup kokain, Fentanyl, morfin, Metadon, opium dan oxycodone, obat penghilang rasa sakit opiat yang dijual sebagai OxyContin.
Meski demikian, voting hari Rabu yang dilansir AP, Kamis (3/12/2020), tidak mengizinkan negara-negara anggota PBB untuk melegalkan ganja di bawah sistem pengawasan narkoba internasional. (Baca juga: Israel Terima Kapal Perang Tercanggih saat Seteru dengan Iran Memanas )
Kanada dan Uruguay telah melegalkan penjualan dan penggunaan ganja untuk tujuan rekreasi, tetapi banyak negara di seluruh dunia telah mendekriminalisasi kepemilikan ganja.
Daftar narkoba dalam Jadwal IV Konvensi 1961 tentang Narkotika mempertimbangkan utilitas medis obat versus kemungkinan bahaya yang mungkin ditimbulkannya. Para ahli mengatakan bahwa menghapus ganja dari Jadwal IV Konvensi 1961 tentang Narkotika yang paling ketat dapat menyebabkan melonggarnya kontrol internasional atas ganja medis.
Badan PBB yang berbasis di Wina tersebut mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka telah melakukan voting dengan hasil 27:25 untuk suara yang mendukung dan satu suara abstain. (Baca: Ini Alasan Mengapa Iran Selalu Ancam Serang Haifa Israel )
Votingini mengikuti rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) agar menghapus ganja dan resin ganja dari Jadwal IV Konvensi 1961 tentang Narkotika, di mana ia terdaftar dengan heroin dan beberapa opioid lainnya.
Narkoba yang ada di Jadwal IV adalah bagian dari obat-obatan yang ada di Jadwal I Konvensi, yang sudah membutuhkan tingkat kontrol internasional tertinggi.
Badan tersebut memilih untuk menghapus ganja dan resin ganja dalam daftar narkoba Jadwal I, yang juga mencakup kokain, Fentanyl, morfin, Metadon, opium dan oxycodone, obat penghilang rasa sakit opiat yang dijual sebagai OxyContin.
Meski demikian, voting hari Rabu yang dilansir AP, Kamis (3/12/2020), tidak mengizinkan negara-negara anggota PBB untuk melegalkan ganja di bawah sistem pengawasan narkoba internasional. (Baca juga: Israel Terima Kapal Perang Tercanggih saat Seteru dengan Iran Memanas )
Kanada dan Uruguay telah melegalkan penjualan dan penggunaan ganja untuk tujuan rekreasi, tetapi banyak negara di seluruh dunia telah mendekriminalisasi kepemilikan ganja.
Daftar narkoba dalam Jadwal IV Konvensi 1961 tentang Narkotika mempertimbangkan utilitas medis obat versus kemungkinan bahaya yang mungkin ditimbulkannya. Para ahli mengatakan bahwa menghapus ganja dari Jadwal IV Konvensi 1961 tentang Narkotika yang paling ketat dapat menyebabkan melonggarnya kontrol internasional atas ganja medis.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(min)
tulis komentar anda