Trump Sebut Pilpres Dicurangi, Begini Putusan Pengadilan Banding AS
Sabtu, 28 November 2020 - 08:22 WIB
Presiden Amerika Serikat Donald John Trump. Foto/REUTERS
WASHINGTON - Pengadilan banding federal pada Jumat dengan tegas menolak klaim Presiden Donald Trump bahwa pemilihan presiden (pilpres) Amerika Serikat (AS) 3 November telah dicurangi. Pengadilan juga menolak untuk membekukan kemenangan calon presiden (capres) Partai Demokrat Joe Biden di negara bagian Pennsylvania.
Dalam ulasan pedas dari argumen tim kampanye Trump bahwa presiden dicurangi pada pilpres 3 November, tiga hakim pengadilan banding dengan suara bulat mengatakan bahwa tuduhan ketidakadilan tidak didukung oleh bukti. (Baca: Panik dengan Hasil Pilpres AS, Donald Trump Jr Serukan Perang Total )
“Tuduhan ketidakadilan itu serius. Tapi menyebut pemilu tidak adil tidak membuatnya begitu," bunyi putusan para hakim pengadilan.
Para hakim mengatakan dalam banding atas putusan pengadilan yang lebih rendah, tim kampanye Trump mengklaim adanya diskriminasi.
"Tapi alkimia tidak bisa mengubah timah menjadi emas," lanjut putusan tersebut.
Dalam ulasan pedas dari argumen tim kampanye Trump bahwa presiden dicurangi pada pilpres 3 November, tiga hakim pengadilan banding dengan suara bulat mengatakan bahwa tuduhan ketidakadilan tidak didukung oleh bukti. (Baca: Panik dengan Hasil Pilpres AS, Donald Trump Jr Serukan Perang Total )
“Tuduhan ketidakadilan itu serius. Tapi menyebut pemilu tidak adil tidak membuatnya begitu," bunyi putusan para hakim pengadilan.
Para hakim mengatakan dalam banding atas putusan pengadilan yang lebih rendah, tim kampanye Trump mengklaim adanya diskriminasi.
"Tapi alkimia tidak bisa mengubah timah menjadi emas," lanjut putusan tersebut.
Lihat Juga :