Trump Sebut Pilpres Dicurangi, Begini Putusan Pengadilan Banding AS

Sabtu, 28 November 2020 - 08:22 WIB
Presiden Amerika Serikat Donald John Trump. Foto/REUTERS
WASHINGTON - Pengadilan banding federal pada Jumat dengan tegas menolak klaim Presiden Donald Trump bahwa pemilihan presiden (pilpres) Amerika Serikat (AS) 3 November telah dicurangi. Pengadilan juga menolak untuk membekukan kemenangan calon presiden (capres) Partai Demokrat Joe Biden di negara bagian Pennsylvania.

Dalam ulasan pedas dari argumen tim kampanye Trump bahwa presiden dicurangi pada pilpres 3 November, tiga hakim pengadilan banding dengan suara bulat mengatakan bahwa tuduhan ketidakadilan tidak didukung oleh bukti. (Baca: Panik dengan Hasil Pilpres AS, Donald Trump Jr Serukan Perang Total )

“Tuduhan ketidakadilan itu serius. Tapi menyebut pemilu tidak adil tidak membuatnya begitu," bunyi putusan para hakim pengadilan.

Para hakim mengatakan dalam banding atas putusan pengadilan yang lebih rendah, tim kampanye Trump mengklaim adanya diskriminasi.

"Tapi alkimia tidak bisa mengubah timah menjadi emas," lanjut putusan tersebut.



Itu adalah yang terbaru dari lebih dari dua lusin kekalahan pengadilan di seluruh negeri untuk tim kampanye Trump dan Partai Republik yang telah menuduh penipuan dan pelanggaran lainnya berkontribusi pada kerugian Presiden Trump sebagai capres petahana Partai Republik.

Trump bersikeras bahwa kemenangan Biden tidak valid. "Asal Anda mengerti, pemilu ini adalah penipuan," katanya kepada wartawan, pada Kamis lalu. (Baca juga: Trump Pecat Bos Pentagon, Persiapan Kudeta Militer terhadap Biden? )

Pekan lalu, pengadilan negara bagian Pennsylvania menolak argumen pengacara pribadi Trump, Rudy Giuliani, bahwa jutaan suara di negara bagian itu harus dikeluarkan karena penipuan.

Namun, hakim dalam kasus itu mempermalukan Giuliani dengan memaksanya untuk mengakui bahwa tidak ada klaim yang tepat di hadapan pengadilan yang melibatkan penipuan atau hal lain selain masalah teknis dalam mengawasi penghitungan suara.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More