Taiwan Klarifikasi Kasus Impor COVID-19 dari Luar Negeri

Jum'at, 20 November 2020 - 22:38 WIB
Selain itu, dalam laporan media tersebut menyebutkan bahwa “Taiwan telah menangguhkan lima P3MI untuk mengirimkan PMI, tetapi bagi PMI yang telah mendapatkan visa sebelum 9 November 2020 tidak dilarang.”

TETO menjelaskan bahwa dikarenakan dalam satu bulan terakhir ada 28 orang PMI yang setelah memasuki Taiwan didiagnosis terinfeksi COVID-19, dan diantaranya ada 20 orang PMI yang terutama berasal dari empat (bukan lima) P3MI yaitu PT SENTOSA KARYA ADITAMA, PT VITA MELATI INDONESIA, PT EKORISTI BERKARYA, dan PT GRAHA AYUKARSA.

Oleh karena P3MI tersebut tidak memenuhi protokol kesehatan, Pemerintah Taiwan menghentikan sementara penempatan PMI dari empat P3MI tersebut, namun bagi PMI yang memperoleh visa sebelum tanggal 19 November 2020 (bukan tanggal 9), masih dapat memasuki Taiwan.

“Untuk selanjutnya, apabila balai pelatihan dari empat P3MI tersebut telah memperbaiki protokol kesehatan serta memperoleh konfirmasi dan bukti bebas dari wabah Covid-19 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dapat mengajukan permohonan ke Pemerintah Taiwan dan setelah mendapatkan izin baru dapat melaksanakan kembali penempatan PMI ke Taiwan,” papar pernyataan TETO.

Untuk detailnya, silahkan lihat pengumuman TETO di website https://www.roc-taiwan.org/id_id/post/2210.html
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!