KBRI Singapura: Keadilan Ditegakkan untuk Parti Liyani

Jum'at, 13 November 2020 - 00:50 WIB
Pengadilan Tinggi Singapura memvonis bebas Parti Liyani dari tuduhan pencurian yang dituduhkan majikannya. Foto/Channel News Asia
SINGAPURA - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura terus mencermati dan memastikan hak hukum atas kasus yang menimpa salah satu warga negara Indonesia (WNI) di Singapura, Parti Liyani.

Parti Liyani adalah pekerja asal Indonesia yang dituduh mencuri barang berharga milik majikannya. Namun, dalam persidangan, pengadilan tinggi Singapura membebaskan dia dari semua tuduhan pencurian yang dilaporkan anak majikannya.



"Sangat dihargai bahwa pada akhirnya kebenaran bisa terwujud dan keadilan ditegakkan untuk Parti Liyani," kata KBRI dalam pernyataan yang diterima Sindonews, Jumat (13/11/2020).(Baca juga: RI-Singapura Rampungkan Perjanjian Koridor Perjalanan Selama Pandemi )

"Hal ini sejalan dengan pernyataan PM Lee Hsien Loong bahwa sistem keadilan yang bersih dan kesetaraan di depan hukum adalah tujuan fundamental Singapura, dan jika ada kekurangan, segenap daya upaya segera dikerahkan untuk perbaikan," sambung pernyataan itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!