KBRI Singapura: Keadilan Ditegakkan untuk Parti Liyani

Jum'at, 13 November 2020 - 00:50 WIB
Pengadilan Tinggi Singapura memvonis bebas Parti Liyani dari tuduhan pencurian yang dituduhkan majikannya. Foto/Channel News Asia
SINGAPURA - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura terus mencermati dan memastikan hak hukum atas kasus yang menimpa salah satu warga negara Indonesia (WNI) di Singapura, Parti Liyani.

Parti Liyani adalah pekerja asal Indonesia yang dituduh mencuri barang berharga milik majikannya. Namun, dalam persidangan, pengadilan tinggi Singapura membebaskan dia dari semua tuduhan pencurian yang dilaporkan anak majikannya.

"Sangat dihargai bahwa pada akhirnya kebenaran bisa terwujud dan keadilan ditegakkan untuk Parti Liyani," kata KBRI dalam pernyataan yang diterima Sindonews, Jumat (13/11/2020).(Baca juga: RI-Singapura Rampungkan Perjanjian Koridor Perjalanan Selama Pandemi )



"Hal ini sejalan dengan pernyataan PM Lee Hsien Loong bahwa sistem keadilan yang bersih dan kesetaraan di depan hukum adalah tujuan fundamental Singapura, dan jika ada kekurangan, segenap daya upaya segera dikerahkan untuk perbaikan," sambung pernyataan itu.

KBRI juga memberikan apresiasi kepada organisasi HOME yang memberikan dukungan tiada henti, juga penghargaan kepada Pengacara Aniel Balchandani yang tekun dan cermat memberikan bantuan hukum kepada Parti Liyani.

KBRI sejalan dengan harapan terdalam Parti Liyani, yang kerap ia ungkapkan, termasuk dalam pertemuan baru-baru ini dengan Duta Besar Suryopratomo didampingi oleh HOME dan pengacaranya, bahwa agar kasusnya menjadi yang terakhir dan tidak akan dialami oleh yang lainnya di masa mendatang.

Parti Liyani ditangkap oleh pihak kepolisian Singapura pada Desember 2016 atas tuduhan pencurian harta milik majikannya Liew Mun Leong yang merupakan Presiden Changi Airport Group. Liew dan putranya, Karl Liew, menuduh Parti telah mencuri perhiasan senilai Rp368 juta.(Baca juga: Tingkatkan Angka Kelahiran Jadi Solusi Atasi Pandemi di Singapura )

Awalnya, Pengadilan Distrik Singapura menyatakan perempuan berusia 46 tahun itu bersalah dan menghukumnya dengan hukuman 26 tahun penjara.

Parti pun mengadukan kasusnya ke Pengadilan Tinggis Singapura dan membuka kembali kasus itu pada Maret 2019. Pada September lalu, hukuman itu dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Singapura dan membebaskan Parti dari semua tuduhan. Dalam putusannya, hakim Pengadilan Tinggi Singapura menilai pengadilan distrik gagal untuk mempertimbangkan beberapa poin termasuk kredebilitas kesaksian putra Liew.
(ber)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More