Profesor Mesir Diskors karena Menghina Nabi Muhammad SAW
Kamis, 05 November 2020 - 08:55 WIB
KAIRO - Kementerian Pendidikan Tinggi dan Riset Ilmiah Mesir menangguhkan atau menskorsing seorang dosen di sebuah universitas atas tuduhan menghina Nabi Muhammad SAW dan Islam. Dosen yang bergelar profesor itu juga diadukan ke komite disiplin.
Mohammed Mahmoud Mahdali, profesor di Higher Institute of Social Service di Alexandria, muncul dalam dua video klip yang di-posting di platform media sosial beberapa hari yang lalu, saat dia memberikan ceramah kepada para mahasiswa. (Baca: Putra Mahkota Abu Dhabi Telepon Macron: Kekerasan Tak Wakili Ajaran Nabi Muhammad )
Dalam ceramahnya, dia sengaja berbicara tentang Islam dan menghina Nabi Muhammad SAW secara kasar, sambil membela posisi Prancis setelah penerbitan karikatur yang menghina Nabi Muhammad SAW.
Di video pertama, dia berbicara tentang pernikahan Nabi Muhammad SAW dengan cara yang kasar, dan kemudian muncul di video lain yang menghina Al-Qur'an. Profesor yang kasar itu meminta para mahasiswa yang menolak komentarnya untuk meninggalkan ruang kuliah.
Mahdali juga menolak seruan untuk memboikot produk Prancis, dengan mengatakan Presiden Prancis Emmanuel Macron mengambil keputusan yang tepat untuk melindungi hak kebebasan berekspresi di negaranya.
Video-video kasar tersebut memicu kemarahan di antara mahasiswa yang mengajukan pengaduan terhadapnya. Para mahasiswa menuduhnya telah menghina Islam dan memfitnah Nabi. (Baca juga: Hasil Electoral Votes Pilpres AS: Biden 264, Trump 214 )
Hossam Abdul Ghaffar, juru bicara kementerian, mengatakan keputusan untuk menangguhkan dosen itu diambil setelah memverifikasi konten video dan menindaklanjuti aduan yang diajukan oleh para mahasiswa di institut tersebut.
Dia mengatakan Khaled Abdul Ghaffar, Menteri Pendidikan Tinggi dan Riset Ilmiah, menugaskan salah satu profesor Fakultas Hukum di Universitas Alexandria untuk segera menyelidiki video yang beredar.
“Diputuskan untuk memberhentikan anggota fakultas dari pekerjaannya sampai hasil penyelidikan muncul, dengan syarat hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada menteri dalam waktu 48 jam," kata juru bicara tersebut, seperti dikutip Gulf News, Kamis (5/11/2020).
Mohammed Mahmoud Mahdali, profesor di Higher Institute of Social Service di Alexandria, muncul dalam dua video klip yang di-posting di platform media sosial beberapa hari yang lalu, saat dia memberikan ceramah kepada para mahasiswa. (Baca: Putra Mahkota Abu Dhabi Telepon Macron: Kekerasan Tak Wakili Ajaran Nabi Muhammad )
Dalam ceramahnya, dia sengaja berbicara tentang Islam dan menghina Nabi Muhammad SAW secara kasar, sambil membela posisi Prancis setelah penerbitan karikatur yang menghina Nabi Muhammad SAW.
Di video pertama, dia berbicara tentang pernikahan Nabi Muhammad SAW dengan cara yang kasar, dan kemudian muncul di video lain yang menghina Al-Qur'an. Profesor yang kasar itu meminta para mahasiswa yang menolak komentarnya untuk meninggalkan ruang kuliah.
Mahdali juga menolak seruan untuk memboikot produk Prancis, dengan mengatakan Presiden Prancis Emmanuel Macron mengambil keputusan yang tepat untuk melindungi hak kebebasan berekspresi di negaranya.
Video-video kasar tersebut memicu kemarahan di antara mahasiswa yang mengajukan pengaduan terhadapnya. Para mahasiswa menuduhnya telah menghina Islam dan memfitnah Nabi. (Baca juga: Hasil Electoral Votes Pilpres AS: Biden 264, Trump 214 )
Hossam Abdul Ghaffar, juru bicara kementerian, mengatakan keputusan untuk menangguhkan dosen itu diambil setelah memverifikasi konten video dan menindaklanjuti aduan yang diajukan oleh para mahasiswa di institut tersebut.
Dia mengatakan Khaled Abdul Ghaffar, Menteri Pendidikan Tinggi dan Riset Ilmiah, menugaskan salah satu profesor Fakultas Hukum di Universitas Alexandria untuk segera menyelidiki video yang beredar.
“Diputuskan untuk memberhentikan anggota fakultas dari pekerjaannya sampai hasil penyelidikan muncul, dengan syarat hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada menteri dalam waktu 48 jam," kata juru bicara tersebut, seperti dikutip Gulf News, Kamis (5/11/2020).
(min)
Lihat Juga :
tulis komentar anda