Mike Pence Bisa Jadi Presiden Pelaksana Jika Trump Tak Mampu

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 22:16 WIB
Wakil Presiden AS Mike Pence. Foto/REUTERS
WASHINGTON - Seperti dua presiden Amerika Serikat (AS) sebelum dia, Donald Trump dapat menyerahkan kekuasaan sementara pada wakil presidennya jika dia menjadi tak mampu karena menjalani prosedur medis perawatan Covid-19.

Trump menyatakan dia dites positif Covid-19 dan menjalani karantina untuk memulai proses pemulihan segera.



Sesuai Bab 3 Konstitusi AS Amandemen ke-25, yang diadopsi pada 1967 setelah pembunuhan Presiden John Kennedy pada 1963, Trump dapat mendeklarasikan dalam tulisan tentang ketidakmampuannya untuk melepas tugas-tugasnya.

Wakil Presiden Mike Pence akan bertindak sebagai presiden pelaksana, meski Trump masih tetap memegang jabatannya. Presiden akan kembali memegang kekuasaannya dalam deklarasi tertulisa bahwa dia sudah siap lagi memegangnya.

Bab 4 Amandemen ke-25 itu juga menawarkan cara untuk melucuti kekuasaan presiden, jika misalnya Kabinetnya yakin dia menjadi tak mampu, tapi ini belum pernah dilakukan.

Beberapa kejadian sesuai Bab 3 antara lain pada 13 Juli 1985, Presiden Ronald Reagan menjalani operasi pra-kanker setelah ditemukan saat kolonoskopi. Wakil Presiden George HW Bush menjadi presiden pelaksana selama hampir delapan jam dari pukul 11.28 siang hingga 7.22 malam, saat Reagan mengeluarkan surat yang menyatakan dia dapat kembali memegang tugas-tugasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!