Perserikatan Bangsa-Bangsa Catat Kesepakatan Maritim Turki dan Libya

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 16:25 WIB
Kesepakatan itu berlaku 8 Desember setelah dua negara merilisnya di surat kabar resmi masing-masing negara.

Turki mengajukan pada PBB untuk mendaftarkan kesepakatan itu pada 12 Desember lalu. (Baca Juga: Trump Covid-19, Ini Politisi Dunia yang Pernah Terinfeksi Corona)

Kesepakatan yang menetapkan yurisdiksi maritim itu ditolak secara sepihak dan dianggap ilegal oleh negara-negara lain dan sejumlah perusahaan internasional di kawasan. (Baca Infografis: Donald Trump dan Istri Umumkan Positif Covid-19 Lewat Twitter)

Kesepakatan itu dibuat untuk melindungi hak kedua negara, Turki dan Libya. Negara-negara lain menganggap kesepakatan itu sebagai langkah agresif Turki memperluas pengaruh di kawasan. (Lihat Video: Menteri Luar Negeri Retno Marsudi Terus Mencari WNI Sandera Abu Sayyaf di Filipina)
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!