COVID-19 Kian Parah, Turki Didesak Bebaskan Pendukung Gulen dari Penjara
Rabu, 15 April 2020 - 14:23 WIB
Parlemen Turki telah mengeluarkan rancangan undang-undang (RUU) yang akan memungkinkan pembebasan puluhan ribu tahanan untuk mengurangi kepadatan di penjara. Namun, RUU itu mengecualikan para pengkritik dan mereka yang dituduh terlibat "terorisme" kepada rezim Turki.
Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) yang dipimpin oleh Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, dan sekutunya dari Partai Gerakan Nasionalis (MHP) mendukung RUU tersebut. RUU itu didukung 279 suara dan 51 suara menolak. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Parlemen, Sureyya Sadi Bilgic.
Mengutip laporan Telegraph.uk, RUU itu nantinya akan membuka jalan untuk pembebasan sementara 45.000 tahanan demi memutus penyebaran COVID-19 di dalam kerumunan penjara. Mereka yang memenuhi syarat akan dibebaskan di bawah kendali yudisial hingga akhir Mei.
Jumlah tahanan yang sama akan dilakukan, di bawah aturan terpisah dari undang-undang terkait yang bertujuan mengurangi kepadatan penjara. Menteri Kehakiman Abdulhamit Gul mengatakan ada 17 kasus infeksi COVID-19 di dalam penjara, termasuk tiga kematian, dan 79 staf di kantor tahanan dinyatakan positif terinfeksi COVID-19.
RUU itu tersebut dikritik oleh partai-partai oposisi dan aktivis, karena mengecualikan mereka yang dipenjara atas tuduhan "terorisme" versi pemerintah Erdogan. Mereka adalah para wartawan, politisi dan tokoh masyarakat yang didakwa turut mendukung upaya kudeta pada 2016.
Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) yang dipimpin oleh Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, dan sekutunya dari Partai Gerakan Nasionalis (MHP) mendukung RUU tersebut. RUU itu didukung 279 suara dan 51 suara menolak. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Parlemen, Sureyya Sadi Bilgic.
Mengutip laporan Telegraph.uk, RUU itu nantinya akan membuka jalan untuk pembebasan sementara 45.000 tahanan demi memutus penyebaran COVID-19 di dalam kerumunan penjara. Mereka yang memenuhi syarat akan dibebaskan di bawah kendali yudisial hingga akhir Mei.
Jumlah tahanan yang sama akan dilakukan, di bawah aturan terpisah dari undang-undang terkait yang bertujuan mengurangi kepadatan penjara. Menteri Kehakiman Abdulhamit Gul mengatakan ada 17 kasus infeksi COVID-19 di dalam penjara, termasuk tiga kematian, dan 79 staf di kantor tahanan dinyatakan positif terinfeksi COVID-19.
RUU itu tersebut dikritik oleh partai-partai oposisi dan aktivis, karena mengecualikan mereka yang dipenjara atas tuduhan "terorisme" versi pemerintah Erdogan. Mereka adalah para wartawan, politisi dan tokoh masyarakat yang didakwa turut mendukung upaya kudeta pada 2016.
Lihat Juga :